Berani Tangkap Anggotanya Sendiri Dalam Kasus Novel, Kompolnas Puji Polri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Desember 2019
 Berani Tangkap Anggotanya Sendiri Dalam Kasus Novel, Kompolnas Puji Polri

Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisioner Kompolnas, Andrea H Poeloengan menilai bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum, salah satunya adalah dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Polri dalam kegiatan pemindahan tidak menutup muka dari kedua orang yang diduga sebagai pelaku, dan media pun dalam pemberitaan juga tidak menyamarkan muka yang diduga pelaku. Perkembangan informasi dalam perkara ini begitu telanjang walaupun agak menyimpang dengan asas praduga tak bersalah,” kata Andrea H Poeloengan kepada wartawan, Senin (30/12).

Baca Juga:

Analis Intelijen Beberkan Motif Anggota Polisi Lakukan Penyerangan Terhadap Novel

Selain itu, Andrea juga menyampaikan bahwa polisi tidak menyebutkan bahwa mereka itu “oknum polisi” melainkan langsung menyatakan “polisi aktif”.

Karena terang-benderangnya penanganan dan pengungkapan kasus tersebut, Andrea pun menilai bahwa ini merupakan bukti komitmen dan profesionalitasnya Polri dalam menuntaskan kasus hukum tanpa pandang bulu.

Dua polisi aktif ditangkap dalam kasus penyerangan Novel Baswedan
Dua polisi tersangka penyerangan Novel Baswedan digiring polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Terlebih lagi menurutnya, Polri tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan sebagai korban, walaupun fakta hukumnya hingga saat ini berdasarkan Penetapan majelis hakim pemeriksa perkara Nomor : 31/Pid.B/2016/PN Bgl tertanggal 5 Februari 2016 jo Putusan hakim pemeriksa perkara gugatan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2016/PN Bgl bahwa Novel Baswedan masih berstatus terdakwa.

“Artinya tanpa pandang bulu, walaupun Novel Baswedan masih terkait kasus di Bengkulu, yang status sebagai Terdakwa karena diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana dalam pasal 422 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo pasal 52 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan NOMOR : REG. PERKARA : PDM-219/BKL/12/ 2015,” paparnya.

Menurut Andrea, Polri masih melayani Novel Baswedan dalam posisinya sebagai korban dugaan penganiayaan dengan penyiraman zat yang mengakibatkan cedera mata dan mukanya.

"Bisa dibayangkan, bahwa seorang terdakwa yang menjadi korban saja ketika menjadi korban tetap ditangani dan akhirnya terungkap menghasilkan kedua orang yang diduga pelaku tersebut (RM dan RM)," kata Andrea.

Jika memang pihak Novel Baswedan mempunyai bukti-bukti lain, maka seharusnya sudah sejak awal memberikan informasi, keterangan saksi tambahan, keterangan ahli dari pihak korban, surat-surat dan/atau petunjuk terkait, serta alat bukti lain.

"Jangan hanya berkoar di media. Jika menuduh ada oknum Jenderal, ya buktikanlah, dia yang mendalilkan ya dia pula yang harus membuktikan. Sekali lagi bukan berkoar-koar dan membangun asumsi-asumsi yang tidak jelas. Biarkan Polri bekerja, percayakan pada Polri,” jelasnya.

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Tantang Polisi Buka-bukaan Proses Penangkapan Dua Penyerang Novel

Selanjutnya, tambah dia, jika bicara motif, maka hanya penyidik yang mengetahui, dan hingga saat ini (Minggu 29/12) belum ada pernyataan resmi mengenai motif tersebut, karena penyidik masih memeriksa lebih lanjut.

Akan tetapi fakta yang terlihat oleh publik saat ini adalah adanya ketidaksukaan yang diduga pelaku kepada Novel, karena salah satu pelaku menghujat dengan berteriak bahwa Novel dianggap olehnya pengkhianat.

“Pengkhianat seperti apa, itulah yang harus kita tunggu dari hasil perkembangan penyidikan dan pemeriksaan pengadilan,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Dua Oknum Brimob Ditangkap Dalam Kasus Novel, Isu Keterlibatan 'Orang Kuat' Benar Adanya

#Kompolnas #Penyidik KPK #Novel Baswedan #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Bagikan