Berani Tangkap Anggotanya Sendiri Dalam Kasus Novel, Kompolnas Puji Polri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Desember 2019
 Berani Tangkap Anggotanya Sendiri Dalam Kasus Novel, Kompolnas Puji Polri

Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisioner Kompolnas, Andrea H Poeloengan menilai bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum, salah satunya adalah dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Polri dalam kegiatan pemindahan tidak menutup muka dari kedua orang yang diduga sebagai pelaku, dan media pun dalam pemberitaan juga tidak menyamarkan muka yang diduga pelaku. Perkembangan informasi dalam perkara ini begitu telanjang walaupun agak menyimpang dengan asas praduga tak bersalah,” kata Andrea H Poeloengan kepada wartawan, Senin (30/12).

Baca Juga:

Analis Intelijen Beberkan Motif Anggota Polisi Lakukan Penyerangan Terhadap Novel

Selain itu, Andrea juga menyampaikan bahwa polisi tidak menyebutkan bahwa mereka itu “oknum polisi” melainkan langsung menyatakan “polisi aktif”.

Karena terang-benderangnya penanganan dan pengungkapan kasus tersebut, Andrea pun menilai bahwa ini merupakan bukti komitmen dan profesionalitasnya Polri dalam menuntaskan kasus hukum tanpa pandang bulu.

Dua polisi aktif ditangkap dalam kasus penyerangan Novel Baswedan
Dua polisi tersangka penyerangan Novel Baswedan digiring polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Terlebih lagi menurutnya, Polri tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan sebagai korban, walaupun fakta hukumnya hingga saat ini berdasarkan Penetapan majelis hakim pemeriksa perkara Nomor : 31/Pid.B/2016/PN Bgl tertanggal 5 Februari 2016 jo Putusan hakim pemeriksa perkara gugatan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2016/PN Bgl bahwa Novel Baswedan masih berstatus terdakwa.

“Artinya tanpa pandang bulu, walaupun Novel Baswedan masih terkait kasus di Bengkulu, yang status sebagai Terdakwa karena diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana dalam pasal 422 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo pasal 52 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan NOMOR : REG. PERKARA : PDM-219/BKL/12/ 2015,” paparnya.

Menurut Andrea, Polri masih melayani Novel Baswedan dalam posisinya sebagai korban dugaan penganiayaan dengan penyiraman zat yang mengakibatkan cedera mata dan mukanya.

"Bisa dibayangkan, bahwa seorang terdakwa yang menjadi korban saja ketika menjadi korban tetap ditangani dan akhirnya terungkap menghasilkan kedua orang yang diduga pelaku tersebut (RM dan RM)," kata Andrea.

Jika memang pihak Novel Baswedan mempunyai bukti-bukti lain, maka seharusnya sudah sejak awal memberikan informasi, keterangan saksi tambahan, keterangan ahli dari pihak korban, surat-surat dan/atau petunjuk terkait, serta alat bukti lain.

"Jangan hanya berkoar di media. Jika menuduh ada oknum Jenderal, ya buktikanlah, dia yang mendalilkan ya dia pula yang harus membuktikan. Sekali lagi bukan berkoar-koar dan membangun asumsi-asumsi yang tidak jelas. Biarkan Polri bekerja, percayakan pada Polri,” jelasnya.

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Tantang Polisi Buka-bukaan Proses Penangkapan Dua Penyerang Novel

Selanjutnya, tambah dia, jika bicara motif, maka hanya penyidik yang mengetahui, dan hingga saat ini (Minggu 29/12) belum ada pernyataan resmi mengenai motif tersebut, karena penyidik masih memeriksa lebih lanjut.

Akan tetapi fakta yang terlihat oleh publik saat ini adalah adanya ketidaksukaan yang diduga pelaku kepada Novel, karena salah satu pelaku menghujat dengan berteriak bahwa Novel dianggap olehnya pengkhianat.

“Pengkhianat seperti apa, itulah yang harus kita tunggu dari hasil perkembangan penyidikan dan pemeriksaan pengadilan,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Dua Oknum Brimob Ditangkap Dalam Kasus Novel, Isu Keterlibatan 'Orang Kuat' Benar Adanya

#Kompolnas #Penyidik KPK #Novel Baswedan #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Satgasus OPN Polri bersama DJBC dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan sawit oleh PT MMS. Potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Indonesia
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Indonesia
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Soliditas kedua institusi Polri dan TNI menjadi kunci kekuatan bangsa Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo puji Polri yang Bantu produksi pangan lewat penanaman jagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Indonesia
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
alat deteksi LGBT ini penting untuk mencegah masuknya individu dengan potensi penyimpangan ke dalam institusi Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Indonesia
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit ungkap 228 Kampung Narkoba di Indonesia, 118 di antaranya berhasil jadi Kampung Bebas Narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Penyerangan Polres Mamberamo Raya, Papua, bermula dari laporan keributan warga yang diduga terpengaruh minuman keras di sekitar perempatan SD Adven Burmeso.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Indonesia
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
As SDM Kapolri, Irjen Anwar menyoroti munculnya fenomena “Polisi Cinta Sunah” (PCS)
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Indonesia
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Polri baru saja menggelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Mendiktiristek, Brian Yulianto, mengapresiasi langkah Polri untuk menciptakan generasi cerdas.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Bagikan