2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Polda Jateng ungkap kasus penipuan dengan modus korban dijanjikan dapat diterima sebagai Taruna Akpol 2025, Kamis (6/11). (Dok.Polda Jateng)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Jateng mengungkap kasus penipuan dengan modus korban dijanjikan dapat diterima sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2025. Kasus yang merugikan korban hingga Rp 2,65 miliar ini melibatkan dua oknum anggota Polri dan dua warga sipil. Wakapolda Brigjen Latif Usman mengatakan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.
“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar,” ujar Latif, Kamis (6/11).
Ia mengatakan setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi. Kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang dalam periode Desember 2024 hingga April 2025.
Dalam penanganannya, penyidik menetapkan empat tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AUK, 38, dan FR, 41, serta dua warga sipil berinisial SAP, 54, dan JW, 43. “Pelaku warga sipil SAP mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korban. Namun, belakangan terungkap bahwa pelaku tidak memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan dengan petinggi Polri,” kata dia.
Baca juga:
Dia menjelaskan modus para pelaku mengaku memiliki hubungan dengan pejabat tinggi Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,65 miliar. “Barang bukti yang disita antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antarrekening, uang tunai Rp 600 juta, serta dua unit telepon genggam,” kata dia.
Latif menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kabid Propam Kombes Saiful Anwar menegaskan dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan seleksi,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Jalur Masuk Akpol Hanya Ada Satu Pintu, Calon Taruna Bisa Ajukan Keberatan dan Saling Mengoreksi
Bagikan
Berita Terkait
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar