2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Polda Jateng ungkap kasus penipuan dengan modus korban dijanjikan dapat diterima sebagai Taruna Akpol 2025, Kamis (6/11). (Dok.Polda Jateng)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Jateng mengungkap kasus penipuan dengan modus korban dijanjikan dapat diterima sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2025. Kasus yang merugikan korban hingga Rp 2,65 miliar ini melibatkan dua oknum anggota Polri dan dua warga sipil. Wakapolda Brigjen Latif Usman mengatakan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.
“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar,” ujar Latif, Kamis (6/11).
Ia mengatakan setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi. Kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang dalam periode Desember 2024 hingga April 2025.
Dalam penanganannya, penyidik menetapkan empat tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AUK, 38, dan FR, 41, serta dua warga sipil berinisial SAP, 54, dan JW, 43. “Pelaku warga sipil SAP mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korban. Namun, belakangan terungkap bahwa pelaku tidak memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan dengan petinggi Polri,” kata dia.
Baca juga:
Dia menjelaskan modus para pelaku mengaku memiliki hubungan dengan pejabat tinggi Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,65 miliar. “Barang bukti yang disita antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antarrekening, uang tunai Rp 600 juta, serta dua unit telepon genggam,” kata dia.
Latif menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kabid Propam Kombes Saiful Anwar menegaskan dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan seleksi,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Jalur Masuk Akpol Hanya Ada Satu Pintu, Calon Taruna Bisa Ajukan Keberatan dan Saling Mengoreksi
Bagikan
Berita Terkait
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global