Bawa Pisau dan Alat Setrum, Pelaku Pencekikan terhadap Polantas Terancam 10 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Februari 2020
Bawa Pisau dan Alat Setrum, Pelaku Pencekikan terhadap Polantas Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menangkap pelaku pengaiayaan terhadap petugas di Tol Angke, Jakarta Utara. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menemukan sebuah senjata listrik di tas milik Tohab Silaban, tersangka penyerangan terhadap Polantas di Tol Angke, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arsya Khadafi mengatakan, selain alat sengat listrik, ada senjata lainnya yang diduga pelaku ingin menakut-nakuti.

Baca Juga:

Ditangkap, Pelaku Pencekikan terhadap Polantas Terlihat Memelas dan Tak Berdaya

"Dalam tas TSK ditemukan sebuah senjata sengat listrik dan pisau, merupakan pisau senjata tajam," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2).

Arsya mengatakan, Tohab dijerat dengan pidana tambahan yakni UU Darurat.

"Ancaman hukumannya 10 tahun," kata Arsya.

Tohab yang steril dari narkoba ini mengaku nekat menganiaya polantas karena emosi saat hendak ditilang lantaran berhenti di bahu Jalan Tol Angke.

"Alasan karena TSK emosi, harapannya di bahu jalan bisa tunggu jam ganjil genap selesai. Namun, ini bisa membahayakan pengendara jalan yang lain," kata Arsya.

Polda Metro Jaya saat gelar perkara kasus penganiayaan terhadap polantas di Tol Angke, Jakarta Utara. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polda Metro Jaya saat gelar perkara kasus penganiayaan terhadap polantas di Tol Angke, Jakarta Utara. (Foto: MP/Kanugrahan)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku bekerja serabutan dan wiraswasta.

"Dia banyak kecimpung di biro jasa. Masih dalami latar belakangnya," ungkap Yusri.

Sementara itu, Yusri mempertimbangkan kedua polantas, Bripka Rudy Rustam dan Brigadir Eko mendapatkan penghargaan lantaran kesabaran mereka meladeni kebrutalan Tohab Silaban.

Baca Juga:

Tak Terima Ditilang, Seorang Pengedara di Tol Angke Nekat Cekik Polantas

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengendara mobil terlibat perseteruan dengan seorang anggota polisi berpangkat bripka. Peristiwa itu direkam rekan dari polisi tersebut.

Dari rekaman video berdurasi 50 detik tersebut terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru itu mendorong-dorong petugas kepolisian. Bahkan, ia sempat mencekik petugas tersebut.

Polisi berpangkat bripka itu pun menantang pria berkacamata memukulnya. “Pukul nih, pukul nih,” kata polisi seperti terdengar dalam rekaman video yang diterima, Jumat (7/2).

Sementara seorang petugas polisi lainnya yang sedang memegang handphone mengancam akan merekam aksi pria berkacamata itu. “Saya rekam, nih saya rekam,” ucap dia. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Bocorkan Titik Kamera e-TLE Terbanyak Tilang Motor, Waspada Lewat Situ!

#Polantas Dianiaya #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan