Tak Terima Ditilang, Seorang Pengedara di Tol Angke Nekat Cekik Polantas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Februari 2020
Tak Terima Ditilang, Seorang Pengedara di Tol Angke Nekat Cekik Polantas

Pengendara melakukan menganiayaan terhadap polantas di Tol Angke, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang pengendara bernama Tohab Silaban nekat menganiaya polantas karena tak terima saat ditilang. Kejadian bermula ketika Tohab mengendarai mobil Toyota Agya N 2340 AIH di kawasan Tol Angke, Jakarta Utara, Jumat (7/2).

Saat itu, petugas yang diawaki Brigadir Eko Budiarto mendapati kendaraan Tohab terpakir di tepi jalan tol.

Baca Juga:

Polisi Bocorkan Titik Kamera e-TLE Terbanyak Tilang Motor, Waspada Lewat Situ!

"Ia diduga menghindari Ganjil Genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri melanjutkan, petugas langsung membunyikan sirine agar kendaraan Tohab dan lainnya untuk kembali melanjutkan perjalanan.

"Pemgemudi Tohab tidak mau jalan. Kemudian Brigadir Eko Budiarto turun dan menanyakan surat kendaraan dan menerangkan bahwa berhenti di bahu jalan dilarang kecuali darurat," jelas Yusri.

Pengendara melakukan menganiayaan terhadap polantas di Tol Angke, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Pengendara melakukan menganiayaan terhadap polantas di Tol Angke, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Eko lantas berkoordinasi dengan rekannya, Bripka Rudy Rustam untuk melakukan penilangan.

Ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik, serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem.

Ia mengeluarkan kata-kata kasar yang mengancam petugas seperti, "Gue Cari Lo".

Baca Juga:

Jumlah Pelanggaran Tilang Elektronik Motor Terus Menurun

Kedua polisi tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Duren. Tohap dilaporkan atas tindak pidana melawan petugas.

Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

"Saat ini pelaku masih dalam pengejaran," jelas Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Kamera e-TLE Enggak Bisa Tilang Pengendara yang Merokok Sambil Naik Motor

#Polisi Tilang #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penyidik masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami korban selama disekap.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Indonesia
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Sudah ditetapkan tersangka.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Sikap arogan TNI di jalan raya, pelanggaran lalu lintas, hingga kekerasan fisik terhadap masyarakat sipil sama sekali tidak bisa ditoleransi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Indonesia
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Korban sempat dianiaya di dalam mobil setelah diculik agar mau menyetujui permintaan pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Indonesia
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Indonesia
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
Indonesia
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Kadispenad sebut masih mengusut peran para tersangka tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Prada Lucky meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
"Semua akan diproses dan segera dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
Bagikan