Kamera e-TLE Enggak Bisa Tilang Pengendara yang Merokok Sambil Naik Motor
Ilustrasi merokok sambil berkendara. (Merahputih.com)
Merahputih.com - Sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) untuk pengemudi sepeda motor yang melanggar sudah memasuki tahap penindakan atau penilangan mulai Senin (3/2).
Nantinya, sistem itu akan menilang para pengendara roda dua dengan berbagai jenis pelanggaran yakni pengendara masuk jalur TransJakarta, marka jalan, rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan bermain hp saat berkendara.
Baca Juga:
Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak
Namun, pengemudi yang merokok sambil berkendara dipastikan belum bisa tertilang oleh kamera tersebut.
"(Pengemudi merokok) belum, ini masih kita fokus ke pelanggaran konvensional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Sementara itu, Kepala Operasional Satgas e-TLE Kompol Arif Fazlurrahman menyebut meski saat ini kamera e-TLE belum bisa mendeteksi hal tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk dapat merekam yang melanggar karena merokok saat berkendara.
"Ini masih kita kembangkan teknologinya agar kamera bisa mengcapture pengendara yang merokok," jelasnya.
Untuk lokasi, kamera e-TLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Untuk mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.
Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.
Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250.000. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750.000.
Mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Polantas Wajib Pakai Kamera Tubuh untuk Bukti Tilang, Langsung Konek ke Sistem e-TLE
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026