Barikade Beton dengan Kawat Berduri Halangi Massa Dekati Gedung MK

Situasi terkini dekat gedung MK (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Masyarakat mulai berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memantau langsung putusan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun sayangnya, mereka tidak bisa sampai ke depan gedung MK. Sebab, polisi sudah menutup ruas jalan menuju MK di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Baca juga:
Buka Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi
Penutupan ini merupakan prosedur yang harus diambil untuk memberikan keamanan kepada mejelis hakim saat membacakan putusan sengketa PHPU Pilpres 2024.
Pantauan Merahputih.com, penutupan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Massa hanya bisa melakukan aksi di kawasan Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Jalan Medan Merdeka Barat ditutup menggunakan barikade beton yang dipasang kawat berduri di atasnya dan di belakang barikade beton itu berjajar aparat kepolisian mengenakan pakaian lengkap untuk mengamankan area gedung MK.
Baca juga:
Sidang Putusan MK Hari Ini, Jokowi Resmikan Proyek Jalan hingga Bandara di Gorontalo
Kendaraan taktis milik polisi juga terlihat di belakang barikade beton itu. Deretan mobil barakkuda, water cannon, hingga mobil pengurai massa sudah terparkir di ruas Jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara itu, sejumlah massa aksi telah memenuhi sisi Jalan Medan Merdeka Barat arah utara. Sekitar puluhan massa aksi ini kompak menyatakan bakal mengawal putusan PHPU Pilpres 2024.
Baca juga:
Untuk diketahui, pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dimulai pukul 09.00 WIB. Prinsipal pihak pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah tiba di Gedung MK.
Adapun pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming disebut tidak akan menghadiri secara langsung pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
