Bareskrim Periksa Tiga Saksi terkait Dugaan Suap Karantina Libatkan Rachel Vennya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Januari 2022
Bareskrim Periksa Tiga Saksi terkait Dugaan Suap Karantina Libatkan Rachel Vennya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1/2022). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan suap karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi.

"Sampai saat ini sudah tiga orang yang telah dimintai keterangan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).

Baca Juga:

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Bungkam

Ramadhan menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Meski demikian, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Rachel Vennya.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan," ujar Ramadhan.

Laporan kasus suap atau pungutan liar atas tidak dikarantinanya Rachel Vennya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui surat elektronik dan pos pada 16 Desember 2021.

Baca Juga:

Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Kemudian, pada Selasa (21/12), MAKI menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan terkait dugaan tindak pidana suap/pungli atas tidak dikarantinanya Rachel Vennya.

Bukti tersebut diperoleh dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diyakini benar keterangannya.

Boyamin menyebutkan, bukti tersebut memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp 30 juta dari Rachel Vennya kepada O dan K.

K diketahui sebagai aparatur negara, oknum Satgas COVID-19 khusus karantina di bandara.

Selain itu, dari dokumen persidangan diketahui Rachel Vennya menghilang dari karantina karena mengetahui salah satu rekannya bernama Intan tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.

"Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga menjemput di Wisma Atlet Pademangan menggunakan mobil. Jadi artinya ini (praktik) sudah punya pengalaman melepaskan diri dari karantina," ujar Boyamin. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Kembali Periksa Rachel Vennya Sebagai Saksi

#Rachel Vennya #Kasus Suap
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Indonesia
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Apa arti amnesti dan bagaimana mekanisme pemberian pembebasan atau pengampunan hukum itu di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Indonesia
Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
Jubir KPK tegaskan akan segera memproses hukum Donny ke tahap berikutnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan