Bareskrim Periksa Tiga Saksi terkait Dugaan Suap Karantina Libatkan Rachel Vennya


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1/2022). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.
MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan suap karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi.
"Sampai saat ini sudah tiga orang yang telah dimintai keterangan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).
Baca Juga:
Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Bungkam
Ramadhan menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
Meski demikian, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Rachel Vennya.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan," ujar Ramadhan.
Laporan kasus suap atau pungutan liar atas tidak dikarantinanya Rachel Vennya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui surat elektronik dan pos pada 16 Desember 2021.
Baca Juga:
Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Kemudian, pada Selasa (21/12), MAKI menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan terkait dugaan tindak pidana suap/pungli atas tidak dikarantinanya Rachel Vennya.
Bukti tersebut diperoleh dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diyakini benar keterangannya.
Boyamin menyebutkan, bukti tersebut memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp 30 juta dari Rachel Vennya kepada O dan K.
K diketahui sebagai aparatur negara, oknum Satgas COVID-19 khusus karantina di bandara.
Selain itu, dari dokumen persidangan diketahui Rachel Vennya menghilang dari karantina karena mengetahui salah satu rekannya bernama Intan tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.
"Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga menjemput di Wisma Atlet Pademangan menggunakan mobil. Jadi artinya ini (praktik) sudah punya pengalaman melepaskan diri dari karantina," ujar Boyamin. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Kembali Periksa Rachel Vennya Sebagai Saksi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
