Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 November 2021
 Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Rachel Vennya (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11) ANTARA/Fianda Sjofjan Rass

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur saat karantina COVID-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dipercepat pada Rabu (3/11).

Baca Juga

Polisi Kembali Periksa Rachel Vennya Sebagai Saksi

“Iya tersangka, ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya jumat, karena memenuhi unsur,” kata Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11).

Selain Rachel, Yusri menyebut ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah pacar Rachel, Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunia dan satu orang sipil.

“Pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Yusri menjelaskan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi pasal di UU Wabah dan UU Karantina.

“Pasal sama UU karantina itu ancaman 1 tahun penjara,” ucapnya.

Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya kabur dari isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya kabur dari isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Diketahui, kasus ini berawal saat Rachel pulang ke Indonesia usai dari Amerika Serikat.

Dalam prosesnya, Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunia menjadi sorotan karena kabur saat menjalani karantina di RSDC Pademangan.

Dalam hal ini, ketiganya sudah dua kali diperiksa oleh pihak kepolisian. Pertama pemeriksaan dilakukan pada Kamis (21/10). Setelah itu, kasusnya ditingkatkan menjadi penyidilan setelah polisi menemukan unsur pidana.

Penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Selebgram itu dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

Akhirnya, polisi kembali memeriksa ketiganya pada Senin (1/11) kemarin. Rachel mengaku siap menghadapi konsekuensi. (Knu)

Baca Juga

Polisi Ungkap Status Hukum Rachel Vennya

#Rachel Vennya #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Indonesia
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Ponpes Al-Mukmin Ngruki berduka, istri Abu Bakar Ba’asyir, Aisyah (Ummi Ichun), wafat di usia 82 tahun akibat komplikasi penyakit. Dimakamkan di Polokarto, Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Bagikan