Banyak Kasus Mangkrak, Hukuman Mati Koruptor Cuma Wacana Jaksa Agung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Desember 2021
Banyak Kasus Mangkrak, Hukuman Mati Koruptor Cuma Wacana Jaksa Agung

Gedung Bundar Kejagung. (Foto: Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin, terus menggaungkan rencana hukuman mati koruptor. Tetapi, wacana ini dianggap pesimis dan diyakini tidak bakal direalisasikan oleh Kejaksaan melihat banyaknya kasus yang mangkrak.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, gagasan hukuman mati tidak akan mudah didukung oleh elit parpol maupun DPR.

Baca Juga:

Jaksa Agung Bicara Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Minta Akademisi Bikin Kajian

"Karena korupsi selalu dekat dengan elit maka tak mungkin mereka merancang hukuman berat bagi diri mereka sendiri," katanya.

Selain itu, pengawasan kinerja oleh Komisi III DPR, terhadap Kejaksaan Agung, lebih banyak formalitas. Padahal, DPR bisa mengawasi dari sisi manajemen Kejaksaan. Saat ada sebuah kasus tanpa kejelasan, tugas DPR untuk mempertanyakan ke Kejaksaan.

"Jadi saya kira memang tidak banyak yang bisa diharapkan dari Komisi III untuk mendorong Kejaksaan Agung untuk memproses kasus-kasus yang mangkrak itu," ujarnya.

Lucius menilai, kinerja Kejaksaan Agung tidak maksimal, meskipun dalam kasus tertentu mendapatkan apresiasi karena inisiatifnya untuk menangani korupsi.

"Tapi itu kemudian tidak bisa menutupi banyaknya kinerja Kejaksaan lain yang sampai sekarang itu tidak tuntas," kata Lucius.

Belakangan ini, kejaksaan lebih menyoroti kasus Jiwasraya dan Asabri. Menurutnya , seharusnya dilakukan DPR untuk menegur Kejaksaan agar jangan hanya berkutat dengan satu dua kasus saja yang ditangani dan membiarkan kasus lainnya mangkrak.

"Apalagi kemudian kasus tersebut ditengarai membuat kegaduhan terkait penyitaan asetnya. Jadi disitulah mestinya peran pengawasan itu bisa mendorong Kejaksaan Agung untuk bersikap adil terhadap kasus-kasus yang sudah ditangani," ujarnya.

Ia menegaskan, dengan melihat kondisi yang hanya fokus pada satu kasus dan kemudian membiarkan kasus yang lain mangkrak, Kejaksaan Agung telah tebang pilih.

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen menyebut, tidak mudah bagi seorang jaksa menuntut orang dihukum mati.

"Karena syarat daripada hukuman maksimum itu tidak ada sedikitpun perbuatan yang meringankan. Jadi dia benar-benar tidak ada sedikitpun alasan jaksa untuk mengatakan ada perbuatan yang meringankan," kata dia.

Menurut Halius Hosen yang juga mantan Sesjamwas, petunjuk hukum yang harus dijadikan pedoman bagi jaksa agar benar-benar tidak sembarangan menuntut koruptor untuk dihukum mati.

"Jadi bagaimana letak efektifnya hukuman mati itu? Apakah pada hukumannya saja, atau kah pada proses penuntutannya, atau proses eksekusinya? Ini pembicaraan yang nggak bisa sepotong-potong, 'oh jaksa agung melakukan hukuman mati' jangan begitu dong. Jaksa Agung harus punya kajian yang sangat mendalam dan matang serta berkaca pada banyak negara lainnya," lanjutnya.

Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memaparkan terkait pidana ancaman hukuman mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memaparkan terkait pidana ancaman hukuman mati bagi koruptor di Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ia menyoroti, banyaknya kasus mangkrak yang berada di tangan Kejaksaan Agung, merupakan pekerjaan rumah dan utang yang harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.

"Karena nasib orang digantung-gantung. Harus jelas jika statusnya tersangka, dihadapkan meja hijau di pengadilan, langsung putuskan. Kalau sudah bertahun-tahun dia enggak jelas itu namanya nggak bener, artinya tidak bertanggungjawab itu sebagai jaksa sebagai penuntut umum," ujar Halius.

Menurutnya, Jaksa Agung harus membuat skala prioritas kasus mana yang harus diselesaikan segera. Kejaksaan memiliki diyakininya, cukup personil untuk menangani kasus kasus mangkrak.

"Apalagi kalau orangnya udah meninggal dunia itu kan sudah harus ditutup itu oleh Kejaksaan Agung, nggak boleh (dilanjutkan atau dibiarkan begitu saja) gitu," ujarnya dalam keteranganya, Kamis (3/12). (*)

Baca Juga:

Rencana Hukuman Mati Cuma Jargon Politik Jaksa Agung

#Kejaksaan Agung #Hukuman Mati #Kejagung #Formappi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
KBRI Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi ratusan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
 150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Dunia
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dijatuhi hukuman mati secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kejaksaan Agung menyita uang Jokowi senilai triliunan. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
Formappi mempertanyakan fokus sidang MKD bergeser pada isu hoaks, bukan pada pelanggaran etika
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Formappi Soroti Putusan Sahroni dkk, Tuding MKD Cuma Lindungi Sesama Anggota DPR
Bagikan