Baleg Siap Ambil Alih Pembahasan RUU Yang Tidak Selesai di Komisi DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 September 2021
Baleg Siap Ambil Alih Pembahasan RUU Yang Tidak Selesai di Komisi DPR

Rapat di DPR. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Progres pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sepanjang tahun 2021, berlum menggembirakan. Tercatat, 1 RUU yang menunggu pembahasan, 3 RUU dalam proses penyusunan, dan 2 RUU dari DPD RI sedang memasuki pembicaraan tingkat I.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, dari perkembangan pencapaian Prolegnas 2021, ada 4 RUU yang sudah disahkan atau diundangkan. Ada pula 12 RUU dalam pembicaraan tingkat I, 1 RUU menunggu penugasan pembahasa, 4 RUU menunggu surat presiden (Surpres), 2 RUU menunggu penetapan paripirna DPR, 2 RUU dalam proses harmonisasi di Baleg, dan 11 RUU dalam proses penyusunan DPR dan pemerintah.

Baca Juga:

Temui Ketua DPD, Gubernur Sultra Dukung RUU Daerah Kepulauan

"Dari gambaran capaian tersebut tentu masih perlu kita dorong dan tingkatkan secara bersama-sama. Setelah melihat perkembangan kebutuhan hukum yang ada di Baleg, memandang perlu untuk memasukkan beberapa RUU kembali untuk segera dilakukan pembahasan," ujar politisi Partai Gerindra.

RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Tunai, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, dan RUU Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Lalu, Baleg telah menerima tujuh RUU provinsi dati Komisi II. Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Provisi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.

"Terhadap tujuh RUU tersebut bisa diperimbangkan masuk dalam RUU kumulatif terbuka tetang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota," ungkap legislator dapil Sulawesi Tengah tersebut.

Sementara itu, RUU tentang Bahan Kimia akan dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024. Supratman juga menyampaikan, RUU BUMDes yang sedianya dibahas Komsi V, ternyata Komisi V menyampaikan kepada Pimpinan DPR, agar RUU ini dibahas oleh alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Panja RUU BUMN. (Foto: dpr.go.id)
Panja RUU BUMN. (Foto: dpr.go.id)

"Terhadap hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan usulan beberapa RUU tersebut di atas, tentu kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan Panitia Perancang UU DPD RI," lanjut Supratman.

Supratman menyerukan semua AKD dan komisi yang tidak bisa menyeleaaikan pembahasan. RUU, agar segera diserahkan ke Baleg untuk diselesaikan.

"Ini agar produktivitas kita bisa dilihat publik. Ini penting disampaikan supaya teman-teman di AKD bisa fokus saja pada pengawasan," katanya. (Pon)

Baca Juga:

RUU KUP, Fraksi Demokrat Tolak Pengenaan PPN Pendidikan hingga Sembako

#Prolegnas #Baleg #DPR #Amandemen UUD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Ketua DPR Puan Maharani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 01 September 2026
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Sejumlah petugas kepolisian mencoba memadamkan api saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Berita Foto
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok melakukan orasi usai pertemuan dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR
Berita Foto
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa berjabat tangan dengan AMPB saat audiensi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aktivis AMPB Pati Temui Pimpinan DPR Desak Sahkan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gerbang Tol Slipi Ditutup Imbas Demo 27 Agustus, Tenang Ada 3 Pintu Keluar Alternatif!
Akses keluar Gerbang Tol Slipi arah Grogol ditutup sementara imbas demo DPR 27 Agustus.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Gerbang Tol Slipi Ditutup Imbas Demo 27 Agustus, Tenang Ada 3 Pintu Keluar Alternatif!
Bagikan