ASN di Wakatobi Paling Banyak Langgar Netralitas Pilkada Serentak 2020

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Darwin Fatir/am
Merahputih.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis data 10 instansi atau daerah yang melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) tertinggi untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Kategori pelanggaran paling banyak adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.
Baca Juga:
DPR Sebut Penggunaan Kartu Prakerja Layak Diawasi Penegak Hukum
Sepuluh instansi daerah terbanyak melakukan pelanggaran, yakni di Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi NTB (7), Kabupaten Dompu (7), Kabupaten Bulukumba (7), Kabupaten Banggai (7), Kemendikbud (6), Kota Makassar (5), Kabupaten Supiori (5), dan Kabupaten Muna (5).
Data yang masuk ke KASN sampai 15 Juni 2020, terdapat 195 pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 47 di antaranya sudah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
"Sanksi terbesar (untuk yang telah diputuskan melanggar) adalah kategori sedang, (selain sanksi administratif) mereka juga mendapat sanksi moral harus membuat pernyataan terbuka," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Rabu (17/6).

Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN bersama Bawaslu dalam menekan potensi pelanggaran netralitas itu, kata dia, guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Untuk merealisasikannya, sebagaimana dikutip Antara, dia memandang perlu dukungan dari para kepala daerah agar bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi pilkada di daerahnya masing-masing.
Baca Juga:
Dana Triliunan Rupiah di Kartu Prakerja Dianggap Terlalu Besar
Agus Pramusinto mengimbau para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan

Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah

Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif

Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
