DPR Sebut Penggunaan Kartu Prakerja Layak Diawasi Penegak Hukum
Ilustrasi: Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur(ANTARA FOTO/Moch Asim)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai program Kartu Prakerja perlu diawasi lembaga penegak hukum. Yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan, dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini untuk memantau setiap transaksi keuangan khususnya pihak-pihak atau perusahaan dan pengusaha yang terlibat dan atau terafiliasi dalam pelaksanaan Kartu Prakerja ini," kata Didik kepada wartawan, Jumat (1/5).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, program tersebut perlu mendapatkan pengawasan yang ketat karena menggunakan uang negara yang cukup besar, yaitu di tahun 2020 mencapai Rp20 triliun dengan melibatkan 5,6 juta orang calon penerima manfaat Kartu Prakerja.
Didik mengatakan, dari anggaran tersebut, ada biaya yang dialokasikan untuk pelatihan hingga sebesar Rp5,6 triliun yang melibatkan lembaga pelatihan dan platform digital.
"Bahkan penyedia platform digital tersebut sebagai mitra Kartu Prakerja, keberadaannya tidak melalui mekanisme lelang," katanya.
Dia mengatakan, proses eksekusi program tersebut untuk beberapa hal masih dianggap tidak transparan dan akuntabel, bahkan ada beberapa anggapan tentang adanya potensi KKN, dagang pengaruh atau trading influence.
Karena itu, Didik menilai sangat diperlukan pengawasan yang ketat dan melekat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, penyimpangan, dan korupsi.
Didik menilai, sebenarnya KPK bisa melakukan analisis dan membuat kajian terkait pelaksanaan Kartu Prakerja untuk menutup celah korupsi, dan juga sebagai upaya mencegah korupsi, serta meminimalisir potensi kerugian keuangan negara dan disampaikan kepada pemerintah.
Dengan pengawasan dini tersebut, ia berharap apabila ada yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan melakukan korupsi baik pejabat maupun pihak swasta termasuk penyedia platform digital bisa segera lakukan tindakan preventif.
Dia mengatakan, dalam kondisi seperti saat ini, wabah corona yang masih belum terkendali, PHK terus berjalan, masyarakat terus kehilangan kesempatan kerja, kehilangan akses penghasilan dan kesejahteraan.
Ini berimplikasi kepada kebutuhan dasar akses untuk makan dan hidup, uang yang dialkokasikan untuk pelatihan daring hingga Rp5,6 triliun atau Rp1 juta per orang untuk pelatihan sangat besar.
"Secara sederhana cara menghitungnya dapat kita lakukan, untuk cost produksi contain digital pelatihan itu sangat terukur, cost produksinya idealnya hanya dilakukan sekali. Setelah masternya selesai tinggal di-upload dan diakses setiap orang," jelas dia.
Baca Juga:
Didik mengaku tidak tahu kenapa pemerintah tidak menyiapkan konten digitalnya mandiri dibagikan gratis kepada seluruh masyarakat, pasti manfaatnya lebih besar.
"Toh beberapa cost contain pelatihan itu, kalau kita mau browsing juga banyak yang mirip yang diberikan cuma-cuma alias gratis di contain creator," ungkapnya.
Maka itu, dia menyentuh nurani para pihak khususnya pengusaha mitra kartu prakerja yang menikmati keuntungan untuk tetap punya empati terhadap kesulitan bangsa ini, punya simpati dan nurani untuk membantu meringankan derita rakyat ini. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor