Antisipasi Radikalisme di Kalangan Driver Ojol, Polresta Surakarta Berikan Penyuluhan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 November 2019
 Antisipasi Radikalisme di Kalangan Driver Ojol, Polresta Surakarta Berikan Penyuluhan

Kanit Polmas Sat Binmas Polresta Surakarta AKP Eddi Hartono memberikan pembinaan pada driver ojol, Kamis (14/11). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan melibatkan pelaku mengenakan atribut ojek online (Ojol) mendapatkan perhatian dari Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Polresta Surakarta langsung melakukan pembinaan puluhan driver ojol dengan mendatangi mereka di base camp Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo.

Baca Juga:

Poresta Surakarta Pernah Jadi Sasaran Bom Bunuh Diri, Kapolresta: Kita Maksimalkan Pengamanan

Kanit Polmas Sat Binmas Polresta Surakarta AKP Eddi Hartono mengatakan pembinaan terhadap driver ojol ini bagian dari langkah antisipasi menyebaran radikalisme dikalangan driver ojol. Kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan bisa menjadi pelajaran penting untuk semua akan pentingya melawan radikalisme.

Para driver ojol di Solo mendapat penyuluhan dari polisi agar terhindar dari radikalisme
Driver Ojol di Solo mendapatkan pembinaan dari Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (14/11). (MP/Ismail)

"Kami beritahu driver ojol penyebaran paham radikalisme bisa masuk melalui medsos (media sosial) dan bisa melalui orang yang baru saja kita kenal," ujar Eddi, Kamis (14/11).

Eddi juga meminta kepada driver ojol agar tidak mudah meminjamkan jaket dan helmnya kepada orang lain, karena rentan disalahgunakan untuk kejahatan. Ia pun meminta kepada driver ojol untuk ikut melawan radikalisme.

"Saya minta driver ojol bekerja secara profesional. Jangan tergoda dengan ajakan yang bertentangan dengan agama dan melanggar hukum. Kalau ada yang mencurigakan segera laporkan ke polisi," kata dia.

Seorang driver ojol, Supardi (46) mengaku khawatir pasca kejadian bom bunuh diri di Polrestabes Medan dengan pelaku mengenakan atribut ojol dapat mempengaruhi pendapatan driver. Citra driver ojol, kata dia, menjadi rusak dengan kejadian bom diri itu.

"Selama ini para driver ojol menentang keras aksi kejahatan dalam bentuk apapun termasuk terorisme. Kami mengutuk aksi terorisme," ujarnya.

Baca Juga:

Sarekat Islam Kutuk Serangan Teror di Mapolrestabes Medan

Supardi berharap kasus ini tidak terulang lagi. Driver ojol di Solo berkomitmen menjaga nama baik perusahaan dan nama baik Kota Bengawan. Driver ojol siap bekerjasama dengan Polresta Surakarta dalam melawan radikalisme.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Kasus Bom Bunuh Diri di Medan Dinilai Sebagai 'Teguran' untuk Kapolri Idham Azis

#Ojek Online #Radikalisme #Polresta Solo #Bom Bunuh Diri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Bagikan