Kasus Bom Bunuh Diri di Medan Dinilai Sebagai 'Teguran' untuk Kapolri Idham Azis

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 November 2019
 Kasus Bom Bunuh Diri di Medan Dinilai Sebagai 'Teguran' untuk Kapolri Idham Azis

Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta, Husny Mubarok Amir (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta, Husny Mubarok Amir mengungkapkan kasus bom bunuh diri di Medan sebagai 'teguran' atau peringatan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dalam memilih calon Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Menurutnya, Kabareskrim yang baru harus memahami dinamika keumatan.

Baca Juga:

Pengamat Duga Pelaku Bom Bunuh Diri Terkait Tewasnya Abu Bakr Al-Baghdadi

“Kabareskrim harus paham dinamika umat, ini menjadi penting, sebagi contoh teror bom Medan yang baru saja terjadi, saya yakin seperti halnya kejadian yang sebelumnya, sel-selnya masih banyak bergentayangan,” ungkap Husni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11).

PWNU berharap kasus bom bunuh diri di Medan jadi patokan Kapolri dalam memilih Kabareskrim
Husny Mubarok Amir minta Kapolri pilih Kabareskrim yang peduli masalah keumatan (Foto: screenshot youtube)

Husni menjelaskan, berbagai paham aliran pemikiran tumbuh dan berdiaspora. Hal tersebut menjadi arus baru yang sulit dicegah. Maka, sudah barang tentu tugas kepolisian untuk mencegah dan memfilter aliran-aliran yang dianggap membahayakan umat.

“Sebagai tugas untuk membantu Kapolri dalam hal pencegahan dan memberantas aliran radikalisme, mengingat terorisme juga masuk pada kategori extra ordinary crime, tentu kabareskrim harus paham dinamika ditengah masyarakat khususnya terkait polarisasi dan intoleransi, juga terkait sensitifitas antara mayoritas dan minoritas,” jelasnya.

Selain itu, Husni berharap, ke depan kabareskrim harus lebih aktif dan berupaya merangkul semua elemen bangsa guna menanggulangi masalah radikalisme ini.

“Tentunya, Kabareskrim harus dekat dengan ulama, semakin aktif mengajak dialog seluruh ormas Islam terutama ormas Islam yang selama ini turut serta berjuang membasmi ideologi radikal tersebut.”

Baca Juga:

Buntut Bom Bunuh Diri Medan, Wagub Jabar Imbau Warga Jangan Takut Urus SKCK

Sebelumnya, bom bunuh diri meledak di Polrestabes Medan, Rabu pagi tadi. Ledakan itu mengakibatkan enam orang terluka. Mereka terdiri atas empat anggota Polri, satu pegawai harian lepas (PHL), dan satu warga sipil.

Empat polisi yang juga menjadi korban luka-luka saat ledakan tersebut, telah dievakuasi ke RS Bhayangkara. Para korban yang terkena serpihan bom juga sudah mendapat perawatan. Adapun terduga pelaku, Rabbial Muslim Nasution tewas.(Knu)

Baca Juga:

Bomber Polrestabes Medan Pemilik Akun YouTube 'Rabbial Muslim Nasution'

#Kapolri #Idham Azis #Bom Bunuh Diri #Teror Bom #PWNU DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Bagikan