Antasari Azhar Sulit Jadi Dewan Pengawas KPK Gara-Gara Hal Ini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar tepis isu pengangkatan dirinya menjadi dewan pengawas KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan, dirinya tidak mungkin bisa menjadi Dewan Pengawas KPK. Sebab Antasari terbentur Pasal 37D huruf F Undang-Undang No 19 tahun 2019 yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan paling singkat lima tahun.
"Kan saya sudah bilang, ada satu pasal yang enggak bisa, pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya lima tahun," kata Antasari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Baca Juga:
WP KPK: Buzzer Ingin Bunuh Karakter Novel dengan Narasi Kasus Teror Rekayasa
Menurut Antasari, soal dirinya akan ditunjuk sebagai Dewan Pengawas KPK hanya isu belaka. Sebab, Antasari pernah divonis penjara 18 tahun karena terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Tujuannya tercapai ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah," ujarnya.
Namun demikian, Antasari meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar benar-benar selektif memilih Dewan Pengawas KPK. Termasuk memilih orang-orang yang mengerti hukum.
"Harus betul-betul selektif, berintgritas, dia paham dan mengerti teknis hukum. Jangan sampai dikritisi oleh yang diawasi," tegas Antasari.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan menunjuk orang-orang yang tak pernah dipidana untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. Jadi pidana korupsi, itu sedang disampaikan," ucap Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).
Baca Juga:
WP KPK: Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati Di Era Jokowi!
Menurut Fadjroel, saat ini penunjukkan Dewas KPK masih berproses di Setneg. Sejumlah nama pun sudah diajukan ke Jokowi namun masih memerlukan banyak pendapat dari banyak pihak.
"Berdasarkan UU juga, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini bersamaan dengan pengangkatan Dewas. Jadi tepat nanti pengangkatan komisioner bersamaan itu juga Dewas diangkat," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Laporkan Novel ke Polda Metro, KPK Sebut Politikus PDIP Tak Manusiawi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, ini Profil dan Perjalanan Kariernya
Profil Antasari Azhar: Figur Idealistis di Tengah Badai Hukum
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK