Laporkan Novel ke Polda Metro, KPK Sebut Politikus PDIP Tak Manusiawi


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran berita bohong atas penyiraman air keras.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan pihak-pihak yang meragukan keabsahan kasus Novel. Menurut dia, tindakan melaporkan Novel sudah di luar batas kemanusiaan. Pasalnya, publik tahu bahwa Novel sejak awal adalah korban teror yang sampai saat ini pelakunya belum juga berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Baca Juga:
Irjen Firli Digadang Calon Kuat Ketua KPK, IPW: Barisan Novel Baswedan Gentar
"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita saat Novel yang sudah jadi korban, jelas-jelas menjadi korban dari pemeriksaan dokter pertama kali sampai dibawa ke Singapura itu sangat jelas bahwa dia adalah korban dari penyiraman air keras," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11).

Bahkan, Febri menekankan, berdasarkan hasil konferensi pers tim gabungan kala itu, jelas-jelas disebut Novel Baswedan terkena siraman air keras.
"Sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa? Ia adalah korban, jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu, kebohongan," ujar Febri.
Febri meyakini Korps Bhayangkara akan menyikapi dengan profesional pelaporan Dewi. Ia percaya Polisi tidak mungkin meningkatkan pelaporan tersebut ke tahap penyidikan bila buktinya tidak kuat.
"Ia (Novel) adalah korban jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu, kebohongan dan lain-lain," kata Febri.
Lebih lanjut, eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap kasus teror terhadap Novel yang terjadi pada 11 April 2017 atau tepatnya 939 hari lalu tersebut dapat segera terungkap.
"Apa lagi presiden sudah memberikan target meskipun kemarin diperpanjang (waktu pengutusan untuk tim teknis penyidikan kasus Novel)" pungkas Febri.
Sebelumnya diberitakan, laporan tersebut dibuat Dewi Tanjung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11). Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
Baca Juga:
Novel Baswedan Diisukan Berafiliasi ke Gerindra, PKS: Silakan Keluar dari KPK
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(Pon)
Baca Juga:
Wadah Pegawai KPK Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
