Anggota DPR Singgung Jokowi Soal Larangan Menteri Bepergian ke Luar Negeri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 20 Juli 2021
Anggota DPR Singgung Jokowi Soal Larangan Menteri Bepergian ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo. ANTARA/BPMI Sekretarian Presiden/pri/ak

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kekecewaan Presiden Joko Widodo terhadap para menteri yang berpergian ke luar negeri dalam situasi pandemi membuat anggota III DPR Nasir Djamil merasa heran.

Sebab lazimnya, para menteri tidak bisa mendapatkan visa masuk dan pencairan anggaran manakala tidak mendapat izin dari presiden.

Secara tegas, politisi PKS itu meminta Presiden Joko Widodo tidak memberi izin para menteri melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Baca Juga:

Si Baron, Sapi Kurban Jokowi 1 Ton asal Lembang untuk Warga Bandung

“Selain menunjukkan tidak empati dengan situasi pandemi di dalam negeri, hal itu juga dinilai menghambur-hamburkan uang negara,” tegas Nasir kepada wartawan yang dikutip, Senin (19/7).

Politisi PKS ini mengaku heran dengan para pembantu Jokowi yang keluar negeri di saat kondisi negara saat ini sedang menangis rakyatnya. Lantaran banyaknya korban meninggal dunia akibat pandemi COVID-19.

“Kan aneh kalau kita sedang perang melawan COVID-19, eh ada sejumlah menteri justru lenggang kangkung ke luar negeri,” jelas dia.

Legislator asal Aceh ini mengingatkan bahwa dalam situasi pandemi yang kian hari semakin meningkat, dibutuhkan soliditas para menteri.

Hal ini guna membantu mayoritas rakyat kecil yang mengalami himpitan hidup akibat ekonominya terjepit.

Atas dasar tersebut, kata Nasir, Presiden Jokowi dan para pembantunya diharapkan lebih fokus memastikan vaksinasi dan bantuan sembako kepada warga yang berhak menerimanya.

Daripada izinkan menterinya ke luar negeri, sebaiknya presiden beri tugas masing-masing menteri bertanggung jawab terhadap satu provinsi.

"Misalnya, Menteri Pariwisata bertangung jawab mengatasi pandemi di Bali, Menteri Koperasi bertanggung jawab di Jawa Barat, dan seterusnya,” katanya.

Presiden RI Joko Widodo membagikan paket obat dan sembako kepada warga di Jakarta Utara, Kamis (16/7/2021) malam. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Presiden RI Joko Widodo membagikan paket obat dan sembako kepada warga di Jakarta Utara, Kamis (16/7/2021) malam. ANTARA/Desca Lidya Natalia


Menurutnya, adanya penugasan setiap menteri untuk bertanggung jawab kepada salah satu provinsi adalah bentuk bahwa pusat adalah pusatnya daerah dan daerah adalah daerahnya pusat.

“Tidak sinkronnya pusat dan daerah serta sering gonta-ganti kebijakan dalam penanganan COVID-19 adalah karena pusat merasa tidak memiliki daerah dan daerah juga sebaliknya,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta seluruh jajarannya di kabinet untuk tidak bepergian ke luar negeri selama masa pandemi COVID-19.

Dia meminta para menterinya memiliki rasa kepekaan sosial di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya.

Pramono mengatakan, Jokowi melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus.

Kalaupun ada keperluan, maka mereka baru bisa berangkat dengan izin dari presiden.

Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya.

"Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden," kata Pramono mengutip pernyataan Jokowi.

Sebelum imbauan tersebut, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju melakukan kunjungan ke luar negeri di tengah PPKM Darurat.

Baca Juga:

Jokowi Kurban Sapi Seberat 837 Kg di Masjid Agung Keraton Solo

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Airlangga melakukan perjalanan ke Singapura untuk bertemu Pemerintah Singapura sekaligus Presiden Estonia Kersti Kaljulaid pada 14 Juli 2021.

Sedangkan Bahlil melakukan perjalanan ke Washington DC untuk bertemu perwakilan Bank Dunia pada 9-18 Juli.

Adapun Lutfi termasuk dalam rombongan Bahlil. Dia melakukan perjalanan untuk melakukan lobi vaksin dan investasi. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mengundurkan Diri, Jokowi Pamit ke Menteri di Istana Negara

#Presiden Jokowi #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Bagikan