Anggota DPR Minta Pemerintah Waspada Masuknya Virus Nipah
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Jaka/Man/DPR RI)
MerahPutih.com - Virus Nipah belum terdeteksi di Indonesia, namun anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan agar bersiaga.
“Pasalnya kasus virus Nipah ini sudah terdeteksi di Kerala, India, dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kemenkes harus meningkatkan deteksi dan surveilans agar data yang didapatkan akurat," kata Netty, Jumat (27/9).
Diketahui, penyakit virus Nipah ini dapat menyebabkan komplikasi pada otak dan penyakit pernapasan dengan angka kematian 40 persen hingga 70 persen terhadap manusia yang terinfeksi.
Baca Juga:
Parents, Waspadai Infeksi Adenovirus pada Anak
Gejala yang ditimbulkan antara lain demam, sakit kepala, muntah, ruam, kesulitan bernapas, kejang, dan kebingungan.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Nipah adalah virus zoonosis yang ditularkan dari hewan yaitu babi dan jenis kelelawar ke manusia, tetapi dapat juga ditularkan melalui makanan yang terkontaminasi atau langsung antar-manusia. Belum ditemukan obat atau vaksin untuk virus ini.
“Indonesia juga memiliki kelelawar buah yang dapat membawa virus Nipah sebagaimana pernah terjadi dan meledak kasusnya di Malaysia dan Singapura,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar pemerintah mengetatkan pengawasan di gerbang-gerbang kedatangan internasional.
“Tingkatkan pengawasan terhadap orang-orang di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama bagi mereka yang berasal dari negara terjangkit virus Nipah,” tambah Netty.
Baca Juga:
Ilmuan Temukan Virus di Palung Mariana
Terakhir, legislator dari Dapil Cirebon-Indramayu itu meminta Kemenkes menyiapkan fasilitas kesehatan yang prima untuk mengantisipasi kasus virus nipah.
“Dokter, tenaga kesehatan, obat-obatan dan tempat tidur rumah sakit harus selalu tersedia jika sewaktu-waktu terjadi kasus virus Nipah di Indonesia. Jangan lagi ada cerita fasilitas kita kembali keteteran sebagaimana yang terjadi pada kasus COVID-19,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Luhut Wajibkan Masker untuk Hindari Virus Amoeba
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok