Anggota DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Karya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Mei 2023
Anggota DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Karya

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (ANTARA/HO-Waskita Karya/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK medesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan kasus tersebut sudah sepatutnya diusut tuntas oleh Kejagung untuk memastikan tidak ada fenomena gunung es terkait korupsi di lingkungan BUMN.

Baca Juga

Perkara korupsi Waskita Karya segera Disidangkan

"Kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejagung bisa jadi fenomena 'gunung es' di perusahaan konstruksi pelat merah tersebut," ucap Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5)

Kemudian, dia pun mendorong Kejagung untuk bergerak cepat dan mengembangkan penanganan kasus korupsi di Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk, yang merupakan anak usahanya itu, karena mereka telah berulang kali meminta dana penyertaan modal negara (PMN).

"Waskita berulang kali minta dana PMN dari APBN untuk menyehatkan keuangan perusahaan," sambungnya.

Baca Juga

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Korupsi Waskita Beton

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung fiktif.

Kejagung juga telah menahan Destiawan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung guna mempercepat penyidikan. Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, mulai 29 April hingga 17 Mei 2023.

Atas perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga

Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

#PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) #Korupsi BUMN #Dugaan Korupsi #Kasus Korupsi #Komisi VI DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Waskita 'Sulap' LRT Jakarta Fase 1B Pakai Ilmu Digital, Hemat Sampai Rp367 Miliar
Proyek ini juga mendukung aspek keberlanjutan dengan potensi pengurangan emisi karbon antara 4.000 hingga 5.500 ton setiap tahun
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Waskita 'Sulap' LRT Jakarta Fase 1B Pakai Ilmu Digital, Hemat Sampai Rp367 Miliar
Bagikan