Anggota DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Karya


Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (ANTARA/HO-Waskita Karya/am)
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK medesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan kasus tersebut sudah sepatutnya diusut tuntas oleh Kejagung untuk memastikan tidak ada fenomena gunung es terkait korupsi di lingkungan BUMN.
Baca Juga
"Kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejagung bisa jadi fenomena 'gunung es' di perusahaan konstruksi pelat merah tersebut," ucap Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5)
Kemudian, dia pun mendorong Kejagung untuk bergerak cepat dan mengembangkan penanganan kasus korupsi di Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk, yang merupakan anak usahanya itu, karena mereka telah berulang kali meminta dana penyertaan modal negara (PMN).
"Waskita berulang kali minta dana PMN dari APBN untuk menyehatkan keuangan perusahaan," sambungnya.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Korupsi Waskita Beton
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung fiktif.
Kejagung juga telah menahan Destiawan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung guna mempercepat penyidikan. Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, mulai 29 April hingga 17 Mei 2023.
Atas perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga
Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Waskita 'Sulap' LRT Jakarta Fase 1B Pakai Ilmu Digital, Hemat Sampai Rp367 Miliar
