Perkara korupsi Waskita Karya segera Disidangkan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 01 April 2023
Perkara korupsi Waskita Karya segera Disidangkan

Salah satu tersangka korupsi Waskita Karya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/12). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. segera disidangkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara usai pelimpahan tahan kedua (tersangka dan barang bukti) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Baca Juga

Waskita Enggan Lunasi Utang Mandor Masjid Zayed ke Warung Makan Rp 150 Juta

"Pada hari Jumat (31/3) Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KHusus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap kedua) atas empat berkas perkara tersangka korupsi Waskita Karya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/4).

Empat berkas perkara yang dilimpahkan masing-masing atas nama empat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Berikutnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018—Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Baca Juga

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Korupsi Waskita Beton

Pelaksanaan Tahap II untuk tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma berlangsung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Bambang Rianto dan Nizam Mustafa dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Keempat tersangka ditahan di rutan masing-masing pelimpahan.

Ketut mengatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara,” kata Ketut.

Pelimpahan Tahap II keempat tersangka setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materiel atau P-21 pada hari Rabu (29/3) usai penelitian oleh jaksa peneliti Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. (*)

Baca Juga

Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

#PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Dorongan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery, Selasa (12/8).
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
Indonesia
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Tersangka Presdir Sritex Iwan Kurniawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Indonesia
Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
Kejagung menambahkan untuk pengajuan red notice Interpol terhadap Riza Chalid masih dalam proses
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
Bagikan