Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Korupsi Waskita Beton
Direktur PT Arka Jaya Mandiri, HA (berbaju kemeja hitam) memeriksa dokumen saat penetapan tersangka di ruang pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan, Jakarta, Selasa (8/11). ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agun
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast. Tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
"Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (8/11).
Baca Juga
Selain itu, HA juga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.
“Tersangka juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang, termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah kabupaten Serang pada 21 Mei 2018,” ujar Ketut.
Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
HA merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022,” kata Ketut.
Sebelumnya, Selasa (26/7), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo