Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Korupsi Waskita Beton

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 November 2022
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Korupsi Waskita Beton

Direktur PT Arka Jaya Mandiri, HA (berbaju kemeja hitam) memeriksa dokumen saat penetapan tersangka di ruang pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan, Jakarta, Selasa (8/11). ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agun

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast. Tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

"Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga

KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya ke Lapas Sukamiskin

Selain itu, HA juga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

“Tersangka juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang, termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah kabupaten Serang pada 21 Mei 2018,” ujar Ketut.

Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Waskita Beton Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi

HA merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022,” kata Ketut.

Sebelumnya, Selasa (26/7), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun. (*)

Baca Juga

KPK Tagih Duit Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Sebelum sampai Kejagung, Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Bagikan