KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya ke Lapas Sukamiskin
Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/11).
Eksekusi dilakukan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga
"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (4/11).
Adi akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta," ujar Ali.
Baca Juga
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat BUMN PT Waskita Karya Adi Wibowo. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Adi.
Hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2011. (Pon)
Baca Juga
Korupsi Proyek Fiktif Waskita Beton Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral