Anggota DPR Bisa Gunakan Hak Politiknya Tunda Pembahasan Omnibus Law
AKsi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di DIY Yogyakarta. Dok ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Merahputih.com - Anggota Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi menilai penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan melalui hak politik yang dimiliki masing-masing pihak sebagai perumus UU yaitu fraksi-fraksi di DPR.
"Mekansime penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja dapat dilakukan melalui hak politik yang dimiliki masing-masing pihak sebagai perumus UU. Dalam konteks ini, fraksi-fraksi di DPR memiliki hak politik untuk tidak ikut serta atau hadir dalam pembahasan sebuah RUU," kata Arwani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca Juga:
Buntut Mundurnya Belva, Pemerintah Harus Berhati-hati Rekrut Pejabat
Dia mengatakan, dalam praktiknya, mekanisme politik sering ditempuh oleh DPR maupun Presiden dalam pembahasan sebuah RUU yang akhirnya pembahasan tersebut tidak dilanjutkan.
Arwani mencontohkan pengalamannya sebagai Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, sikap politik pemerintah yang tidak hadir dalam sejumlah kesempatan rapat akhirnya menjadikan RUU tersebut tidak dibahas dan disahkan.
"Lalu ada juga seperti RUU Pertembakauan dan RUU Wawasan Nusantara. Jelas sekali bahwa praktik tersebut ada presedennya dan hal yang lazim saja," ujarnya.
Dia menjelaskan ada tiga dasar ketidakikutsertaan dalam pembahasan sebuah RUU yaitu aspirasi dari publik, urgensi pembahasan, dan momentum.
Menurut dia, tiga dasar itu cukup menjadi alasan bagi DPR sebagai wakil rakyat untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Jadi, tidak semata-mata urusan teknis-prosedural semata. Apalah makna teknis-prosedural namun justru menyampingkan hal yang substansial yakni aspirasi, urgensi dan ketiadaan momentum," katanya.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi II DPR itu, sebagaimana dikutip Antara, menilai jika situasi dan momentum sudah tepat setelah penanganan pandemi COVID-19 maka semua stakeholder dapat kembali duduk bersama untuk membahas substansi dalam RUU Cipta Kerja. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN