Alexander Marwata Angkat Bicara Soal Penasihat KPK Ancam Mundur


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat bicara menyikapi pernyataan Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari yang mengancam akan mundur dari jabatannya jika ada sosok yang diduga pernah melakukan pelanggaran etik terpilih sebagai pimpinan KPK Jilid V.
Menurut pria yang akrab disapa Alex ini, keputusan untuk mengundurkan diri merupakan hak pegawai atau penasihat KPK, jika merasa kinerjanya di lembaga antirasuah tidak maksimal atau merasa KPK bukan lembaga ideal baginya.
Baca Juga:
Wadah Pegawai: Jangan Sampai KPK Dipimpin Orang yang Punya Reputasi Buruk
"Ya itu kan hak dia. Siapapun boleh mengundurkan diri. Pegawai juga boleh mengundurkan diri kalau merasa bahwa kiprahnya nggak maksimal atau merasa KPK bukan suatu lembaga yang menurut ideal dia bukan menjadi lembaga ideal karena diloloskannya capim KPK yang bermasalah," kata Alex di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/8).

Meski begitu, Alex menilai Pansel yang dipimpin Yenti Garnasih itu sudah mengakomodir masukan dari masyarakat. Alex meminta masyarakat mempercayakan pada Pansel dalam proses seleksi calon Pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Kalau tidak percaya Pansel terus percaya sama siapa lagi. Pansel pasti lebih banyak punya data, selain masukan masyarakat juga data-data yang kita berikan," ujar Alex.
Alex mengaku tak mengetahui capim bermasalah yang membuat Tsani akan mengundurkan diri. Namun, siapapun capim tersebut, Alex mengatakan, proses seleksi saat ini masih berjalan. Untuk itu, Alex meminta setiap pihak tidak berandai-andai karena masih banyak kemungkinan yang terjadi selama proses seleksi tersebut.
"Mari kita lihat sampai nanti. Kan ini baru 20 kan. Masih 20. Yang diambil kan nanti cuma lima. Masih kemungkinan kelulusan 25 persen kan. Masih banyak kemungkinan. Bisa saja setelah ini setelah wawancara pansel saya nggak lolos," pungkasnya.
Baca Juga:
Polri Bantah Ada Konflik Kepentingan dengan Pansel Capim KPK
Tsani diketahui sempat mendaftar untuk mengikuti proses seleksi Capim KPK periode 2019-2023. Namun, Tsani dinyatakan gugur di tahap seleksi administratif. Tsani sebelumnya menyebut lembaga antirasuah akan menghadapi masalah besar apabila orang yang pernah melakukan pelanggaran etik terpilih sebagai pimpinan KPK Jilid V.
Untuk itu, Tsani meminta Pansel Capim KPK mendengarkan aspirasi dari internal KPK. Pasalnya, kata dia, pegawai KPK yang akan terdampak langsung jika sosok yang pernah melakukan pelanggaran etik menjabat sebagai pimpinan periode selanjutnya.
Saat ini, ada 20 capim KPK yang telah mencapai tahap tes kesehatan. Tes kesehatan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Setelah lulus tes ini, maka akan dilanjutkan dengan tes uji publik dan wawancara pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). Dari hasil tes itu, akan ada 10 capim KPK yang bakal diserahkan ke presiden.(Pon)
Baca Juga:
Koalisi Kawal Capim KPK Luncurkan Petisi Daring Tolak Calon Bermasalah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan

Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Sepanjang 2024, KPK Jerat 163 Tersangka Korupsi

Wakil Ketua KPK Terpilih Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik

Alex Marwata Yakin OTT KPK Tak Akan Hilang

Alexander Marwata Tegaskan Pegawai KPK Tak Punya Privilege Pilih Pimpinan
PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas

Profil & Jejak Kontroversial Johanis Tanak, Petahana Bos KPK yang Mau Hapus OTT

Profil Agus Joko Pramono, Profesor BPK Calon Pimpinan KPK Terpilih

Komisi III DPR Pilih Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
