Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 04 Januari 2025
Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Alexander Marwata (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi perhatian masyarakat tanah air usai upayanya mengajukan permohonan mengenai tuntutan etik KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa permohonannya dan seperti apa profilnya Alexander?

Alexander Marwata mengajukan ke MK uji materi Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur ketentuan larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi.

Permintaannya itu ditolak MK dengan alasan peraturan tersebut justru menjadi penjaga marwah lembaga Anti Rasuah tersebut.

MK menolak permohonan tersebut disampaikan dalam amar Putusan Nomor 158/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025, dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Upaya Alexander sendiri menjadi pertanyaan di benak masyarakat. Apa tujuannya Alexander mengajukan hal tersebut. Padahal ia sendiri merupakan praktisi di bidang tersebut.

Baca juga:

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Berdasarkan rilis berita MK, pengajuan uji materil, pemohon mengklaim bahwa rumusan norma yang diuji tidak jelas dan tidak berkepastian hukum. Sehingga perlu untuk ditinjau kembali.

"Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi, berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," ujar kuasa hukum para Pemohon, Abdul Hakim dalam sidang pendahuluan pada Rabu (13/11/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Selama menjabat sebagai pimpinan KPK aktif, Alexander sendiri pernah tercekal kasus etik karena menemui tersangka korupsi. Ia diduga melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Profil Alexander Mawarta

Sebelum menjadi pimpinan KPK, Alexander pernah aktif di bidang hukum sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Pengalamannnya itu menjadi kendaraan menjadi kandidat pimpinan KPK sebelum akhirnya ia terpilih.

Ia lahir di Klaten, pada 26 Februari 1967. Ia mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Plawikan 1 Klaten, lulus pada tahun 1980.

Baca juga:

Jubir KPK Beri Respons soal Pegawai Bocorkan Informasi ke Harun Masiku

SMP Pangudi Luhur Klaten lulusan 1983. Kemudian melanjutkan SMAN 1 Yogyakarta, dan pendidikan D-IV di STAN bidang Akuntansi, Jakarta. Pada 2011 ia mendulang gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.

Perjalanan karier Alexander bersentuhan dengan hukum dimulai pada 1987-2011, di mana ia berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian, 2010-2011 ia menjabat sebagai Divisi Hukum dan HAM di Kantor Wilayah HUM HAM DIY.

Hingga medio 2014, ia menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di direktorat Jenderal HAM Kementrian Hukum dan HAM. (Tka)

#Alexander Marwata #KPK #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - 2 jam, 24 menit lalu
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Bagikan