Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya


Alexander Marwata (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi perhatian masyarakat tanah air usai upayanya mengajukan permohonan mengenai tuntutan etik KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa permohonannya dan seperti apa profilnya Alexander?
Alexander Marwata mengajukan ke MK uji materi Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur ketentuan larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi.
Permintaannya itu ditolak MK dengan alasan peraturan tersebut justru menjadi penjaga marwah lembaga Anti Rasuah tersebut.
MK menolak permohonan tersebut disampaikan dalam amar Putusan Nomor 158/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025, dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Upaya Alexander sendiri menjadi pertanyaan di benak masyarakat. Apa tujuannya Alexander mengajukan hal tersebut. Padahal ia sendiri merupakan praktisi di bidang tersebut.
Baca juga:
Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Berdasarkan rilis berita MK, pengajuan uji materil, pemohon mengklaim bahwa rumusan norma yang diuji tidak jelas dan tidak berkepastian hukum. Sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
"Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi, berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," ujar kuasa hukum para Pemohon, Abdul Hakim dalam sidang pendahuluan pada Rabu (13/11/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Selama menjabat sebagai pimpinan KPK aktif, Alexander sendiri pernah tercekal kasus etik karena menemui tersangka korupsi. Ia diduga melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Profil Alexander Mawarta
Sebelum menjadi pimpinan KPK, Alexander pernah aktif di bidang hukum sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Pengalamannnya itu menjadi kendaraan menjadi kandidat pimpinan KPK sebelum akhirnya ia terpilih.
Ia lahir di Klaten, pada 26 Februari 1967. Ia mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Plawikan 1 Klaten, lulus pada tahun 1980.
Baca juga:
Jubir KPK Beri Respons soal Pegawai Bocorkan Informasi ke Harun Masiku
SMP Pangudi Luhur Klaten lulusan 1983. Kemudian melanjutkan SMAN 1 Yogyakarta, dan pendidikan D-IV di STAN bidang Akuntansi, Jakarta. Pada 2011 ia mendulang gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.
Perjalanan karier Alexander bersentuhan dengan hukum dimulai pada 1987-2011, di mana ia berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian, 2010-2011 ia menjabat sebagai Divisi Hukum dan HAM di Kantor Wilayah HUM HAM DIY.
Hingga medio 2014, ia menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di direktorat Jenderal HAM Kementrian Hukum dan HAM. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
