Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 04 Januari 2025
Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Alexander Marwata (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi perhatian masyarakat tanah air usai upayanya mengajukan permohonan mengenai tuntutan etik KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa permohonannya dan seperti apa profilnya Alexander?

Alexander Marwata mengajukan ke MK uji materi Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur ketentuan larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi.

Permintaannya itu ditolak MK dengan alasan peraturan tersebut justru menjadi penjaga marwah lembaga Anti Rasuah tersebut.

MK menolak permohonan tersebut disampaikan dalam amar Putusan Nomor 158/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025, dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Upaya Alexander sendiri menjadi pertanyaan di benak masyarakat. Apa tujuannya Alexander mengajukan hal tersebut. Padahal ia sendiri merupakan praktisi di bidang tersebut.

Baca juga:

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Berdasarkan rilis berita MK, pengajuan uji materil, pemohon mengklaim bahwa rumusan norma yang diuji tidak jelas dan tidak berkepastian hukum. Sehingga perlu untuk ditinjau kembali.

"Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi, berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," ujar kuasa hukum para Pemohon, Abdul Hakim dalam sidang pendahuluan pada Rabu (13/11/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Selama menjabat sebagai pimpinan KPK aktif, Alexander sendiri pernah tercekal kasus etik karena menemui tersangka korupsi. Ia diduga melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Profil Alexander Mawarta

Sebelum menjadi pimpinan KPK, Alexander pernah aktif di bidang hukum sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Pengalamannnya itu menjadi kendaraan menjadi kandidat pimpinan KPK sebelum akhirnya ia terpilih.

Ia lahir di Klaten, pada 26 Februari 1967. Ia mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Plawikan 1 Klaten, lulus pada tahun 1980.

Baca juga:

Jubir KPK Beri Respons soal Pegawai Bocorkan Informasi ke Harun Masiku

SMP Pangudi Luhur Klaten lulusan 1983. Kemudian melanjutkan SMAN 1 Yogyakarta, dan pendidikan D-IV di STAN bidang Akuntansi, Jakarta. Pada 2011 ia mendulang gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.

Perjalanan karier Alexander bersentuhan dengan hukum dimulai pada 1987-2011, di mana ia berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian, 2010-2011 ia menjabat sebagai Divisi Hukum dan HAM di Kantor Wilayah HUM HAM DIY.

Hingga medio 2014, ia menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di direktorat Jenderal HAM Kementrian Hukum dan HAM. (Tka)

#Alexander Marwata #KPK #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 42 menit lalu
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan