Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 04 Januari 2025
Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Alexander Marwata (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi perhatian masyarakat tanah air usai upayanya mengajukan permohonan mengenai tuntutan etik KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa permohonannya dan seperti apa profilnya Alexander?

Alexander Marwata mengajukan ke MK uji materi Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur ketentuan larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi.

Permintaannya itu ditolak MK dengan alasan peraturan tersebut justru menjadi penjaga marwah lembaga Anti Rasuah tersebut.

MK menolak permohonan tersebut disampaikan dalam amar Putusan Nomor 158/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025, dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Upaya Alexander sendiri menjadi pertanyaan di benak masyarakat. Apa tujuannya Alexander mengajukan hal tersebut. Padahal ia sendiri merupakan praktisi di bidang tersebut.

Baca juga:

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Berdasarkan rilis berita MK, pengajuan uji materil, pemohon mengklaim bahwa rumusan norma yang diuji tidak jelas dan tidak berkepastian hukum. Sehingga perlu untuk ditinjau kembali.

"Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi, berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," ujar kuasa hukum para Pemohon, Abdul Hakim dalam sidang pendahuluan pada Rabu (13/11/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Selama menjabat sebagai pimpinan KPK aktif, Alexander sendiri pernah tercekal kasus etik karena menemui tersangka korupsi. Ia diduga melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Profil Alexander Mawarta

Sebelum menjadi pimpinan KPK, Alexander pernah aktif di bidang hukum sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Pengalamannnya itu menjadi kendaraan menjadi kandidat pimpinan KPK sebelum akhirnya ia terpilih.

Ia lahir di Klaten, pada 26 Februari 1967. Ia mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Plawikan 1 Klaten, lulus pada tahun 1980.

Baca juga:

Jubir KPK Beri Respons soal Pegawai Bocorkan Informasi ke Harun Masiku

SMP Pangudi Luhur Klaten lulusan 1983. Kemudian melanjutkan SMAN 1 Yogyakarta, dan pendidikan D-IV di STAN bidang Akuntansi, Jakarta. Pada 2011 ia mendulang gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.

Perjalanan karier Alexander bersentuhan dengan hukum dimulai pada 1987-2011, di mana ia berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian, 2010-2011 ia menjabat sebagai Divisi Hukum dan HAM di Kantor Wilayah HUM HAM DIY.

Hingga medio 2014, ia menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di direktorat Jenderal HAM Kementrian Hukum dan HAM. (Tka)

#Alexander Marwata #KPK #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Bagikan