Alexander Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan KPK


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan kekhilafan tim penyelidik dan penyidik.
Diketahui dua prajurit militer aktif tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meluruskan pernyataan Johanis. Menurutnya yang melakukan kekhilafan adalah pimpinan KPK, sedangkan penyelidik dan penyidik telah bekerja sesuai tugasnya.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” kata Marwata dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Alex mengungkapkan penetapan tersangka Henri dan Afri telah sesuai aturan yang termaktub di Pasal 11 butir 14 KUHAP, yakni lembaga antirasuah menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti permulaan.
“Dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan,” jelasnya.
Baca Juga
Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas
Menurut Alex, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup bagi KPK untuk menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Terlebih, dalam gelar perkara pihak Puspom TNI juga tidak ada yang menyatakan menolak atau keberatan atas penetapan status tersangka.
“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI,” tutur Alex.
Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama Henri dan Afri yang diduga sebagai pelaku. Karena, nantinya yang mengeluarkan sprindik adalah pihak TNI.
Dia menyebut, secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan dua anggota TNI tersebut sebagai tersangka.
“Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Mahfud MD Minta Perdebatan soal Penanganan Kasus Kabasarnas Disudahi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Sepanjang 2024, KPK Jerat 163 Tersangka Korupsi

Alex Marwata Yakin OTT KPK Tak Akan Hilang

Alexander Marwata Tegaskan Pegawai KPK Tak Punya Privilege Pilih Pimpinan
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

23 Orang Ikut Terseret Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea Cukai

Polisi Klarifikasi Pegawai KPK Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
