Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Ketua IM57+ Institute – Mochamad Praswad Nugraha. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penanganan kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menuai polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi antara pimpinan KPK dan tim penyelidik juga menjadi sorotan publik. Pasalnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut ada kekhilafan jajaran penyelidik atas penetapan tersangka dua prajurit militer aktif tersebut.

Baca Juga

Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Buntut Polemik OTT Basarnas

Atas polemik penanganan kasus ini, Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Keputusan Asep tersebut, mendapatkan respon baik dari Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Asep itu merupakan tindakan terhormat.

Sebab, pimpinan KPK terlihat seperti sedang cuci tangan dan justru menuding penyelidik melakukan kesalahan terkait penetapan tersangka Henri dan Afri.

“Tindakan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan yang mengundurkan diri karena pimpinan menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

“Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” sambungnya.

Praswad menyampaikan, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyelidik dan penyidik tanpa adanya gelar perkara yang disetujui Pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK terlihat tidak memahami bagaimana seharusnya KPK bertindak dalam penanganan kasus yang terjadi di KPK,” ujarnya.

Baca Juga

Janji Proses Hukum Kabasarnas, Mabes Tegaskan Tak Ada Anggota TNI yang Kebal

Mantan penyidik KPK ini menjelaskan, tim penyelidik KPK bertindak berdasarkan perintah dan atas nama pimpinan KPK. Tim penyelidik wajib melaporkan kepada Pimpinan KPK setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk selanjutnya ditetapkan tersangka atau tidak.

“Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan Pimpinan KPK, bukan kewenangan Penyelidik, atau Penyidik KPK,” jelas Praswad.

Atas polemik penanganan kasus ini, Praswan menuturkan seharusnya pimpinan KPK memikul tanggung jawab dan tidak lantas menyudutkan tim penyelidik seolah-olah penetapan tersangka adalah pekerjaan tim penyelidik semata.

Dia menekankan dalam Pasal 39 ayat 2 UU KPK menyebutkan segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK.

“Penyelidik dan Penyidik telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi,” ucap Praswad.

Lebih lanjut Praswad menyebut pimpinan KPK harus bertanggung jawab secara etik maupun proses pidana yang dilakukan. Sebab, Firli Bahuri dan kawan-kawan adalah pihak yang bertanggungjawab dan mengendalikan seluruh perkara yang ada di KPK.

“Kesalahan atau ketidak cermatan Pimpinan KPK tidak boleh terjadi di dalam proses Pro Yustisia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

#IM57+ Institute #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan