Janji Proses Hukum Kabasarnas, Mabes Tegaskan Tak Ada Anggota TNI yang Kebal
Konferensi pers OTT Basarnas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Mabes TNI memastikan tetap bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko menegaskan, institusinya mendukung pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Mabes TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK. Hal itu karena sebelum penetapan tersangka, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
"Jangan beranggapan kalau diserahkan ke TNI akan diabaikan, tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka, rekan-rekan media bisa memonitor," ujar Marsda Agung saat konferensi pers di Puspom TNI, Jakarta, Jumat (28/7).
Baca Juga:
Mabes TNI Keberatan atas Langkah KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka
Agung mempersilakan masyarakat dan media mengontrol langsung penyidikan kasus ini.
"Akan aneh kalau pihak-pihak sipil diproses hukum, yang pihak militer dibebaskan. Silakan nanti dipantau. Jadi kita akan tegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," katanya.
Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan tentang peradilan militer.
Krenso mengatakan, militer tetap tunduk pada hukum, namun khusus militer mereka memiliki aturan sendiri. Aturan itu dituangkan dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk pada aturan hukum," jelas Kresno dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Basarnas
Kresno menegaskan, dalam UU Peradilan Militer juga diatur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi.
Di UU Peradilan Militer, katanya, tegas ditetapkan bagaimana itu penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Khusus penahanan, yang bisa lakukan penahanan ada tiga. Pertama anhum, atasan yang berhak menghukum. Kedua Polisi Militer dan ketiga oditur militer.
"Selanjutnya di persidangan. Sidang militer itu sudah di bawah yudisial MA," tegas Kresno.
Menurut Kresno, penanganan korupsi di militer juga bukan kali ini saja. Sebelumnya, TNI dan KPK juga sudah pernah berkoordinasi dalam mengusut perkara korupsi.
"Jadi sebetulnya, ketika bicara pemberantasan korupsi, sudah ada prosedur yang berjalan baik karena semuanya berakhir dengan putusan yang baik," katanya.
Dia juga mencontohkan beberapa kasus dugaan korupsi ada juga yang ditangani di Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Menurutnya, hingga saat ini penanganan kasusnya berjalan lancar.
"Yakinlah, tidak ada impuniti terkait pelaku tindak pidana yang dilakukan," tegas Kresno.
Sebagai informasi, Marsdya Henri Alfiandi merupakan Kabasarnas periode 2021-2023. Ia dimutasi sebagai Pati Mabes Angkatan Udara dalam rangka pensiun. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tertanggal 17 Juli.
Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kabasarnas itu belum dilakukan. (Knu)
Baca Juga:
Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum