Janji Proses Hukum Kabasarnas, Mabes Tegaskan Tak Ada Anggota TNI yang Kebal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Juli 2023
Janji Proses Hukum Kabasarnas, Mabes Tegaskan Tak Ada Anggota TNI yang Kebal

Konferensi pers OTT Basarnas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mabes TNI memastikan tetap bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko menegaskan, institusinya mendukung pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Mabes TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK. Hal itu karena sebelum penetapan tersangka, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

"Jangan beranggapan kalau diserahkan ke TNI akan diabaikan, tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka, rekan-rekan media bisa memonitor," ujar Marsda Agung saat konferensi pers di Puspom TNI, Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga:

Mabes TNI Keberatan atas Langkah KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka

Agung mempersilakan masyarakat dan media mengontrol langsung penyidikan kasus ini.

"Akan aneh kalau pihak-pihak sipil diproses hukum, yang pihak militer dibebaskan. Silakan nanti dipantau. Jadi kita akan tegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," katanya.

Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan tentang peradilan militer.

Krenso mengatakan, militer tetap tunduk pada hukum, namun khusus militer mereka memiliki aturan sendiri. Aturan itu dituangkan dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk pada aturan hukum," jelas Kresno dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga:

Komisi III DPR RI Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Basarnas

Kresno menegaskan, dalam UU Peradilan Militer juga diatur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi.

Di UU Peradilan Militer, katanya, tegas ditetapkan bagaimana itu penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus penahanan, yang bisa lakukan penahanan ada tiga. Pertama anhum, atasan yang berhak menghukum. Kedua Polisi Militer dan ketiga oditur militer.

"Selanjutnya di persidangan. Sidang militer itu sudah di bawah yudisial MA," tegas Kresno.

Menurut Kresno, penanganan korupsi di militer juga bukan kali ini saja. Sebelumnya, TNI dan KPK juga sudah pernah berkoordinasi dalam mengusut perkara korupsi.

"Jadi sebetulnya, ketika bicara pemberantasan korupsi, sudah ada prosedur yang berjalan baik karena semuanya berakhir dengan putusan yang baik," katanya.

Dia juga mencontohkan beberapa kasus dugaan korupsi ada juga yang ditangani di Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Menurutnya, hingga saat ini penanganan kasusnya berjalan lancar.

"Yakinlah, tidak ada impuniti terkait pelaku tindak pidana yang dilakukan," tegas Kresno.

Sebagai informasi, Marsdya Henri Alfiandi merupakan Kabasarnas periode 2021-2023. Ia dimutasi sebagai Pati Mabes Angkatan Udara dalam rangka pensiun. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tertanggal 17 Juli.

Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kabasarnas itu belum dilakukan. (Knu)

Baca Juga:

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

#KPK #Basarnas #Mabes TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Jumlah Korban Tewas Banjir Bali Capai 18 Orang, 2 Orang Masih Hilang
Jumlah korban tewas banjir Bali kini mencapai 18 orang. Lalu, dua orang masih hilang. Basarnas pun masih melakukan pencarian terhadap korban yang hilang.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Jumlah Korban Tewas Banjir Bali Capai 18 Orang, 2 Orang Masih Hilang
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Bagikan