Anggota DPR: OTT Pejabat Basarnas Sah Demi Hukum


Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Foto: dpr.go.id
MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti kisruh TNI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka penerimaan suap.
TNI protes dengan langkah tim antirasuah, sebab dianggap menyalahi aturan dengan menetapkan Henri sebagai tersangka.
Baca Juga
Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas
Diketahui, Hendri bukan pihak yang tertangkap tangan, tapi dia dijerat berdasarkan pengembangan perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) anak buahnya, yakni Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.
Dijelaskan TB Hasanuddin, sebenarnya sah saja penegak hukum seperti KPK menangkap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana korupsi. Hanya saja, untuk penetapan status tersangka, itu kewenangan TNI sesuai undang-undang militer.
“Kalau benar (Kabasarnas) itu OTT, sebenarnya sah demi hukum. Seperti di pasar ada copet tertangkap lalu dinyatakan sebagai tersangka, setelah ditangkap diperiksa ternyata anggota TNI. Ya sudah serahkan ke POM TNI. TNI tidak boleh protes kenapa ditangkap,” kata TB Hasanuddin kepada awak media, Sabtu (29/7).
Baca Juga
Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Buntut Polemik OTT Basarnas
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, tindakan KPK yang menangkap Lekol Arif Budi itu dibenarkan aturan. Namun, untuk hasil penyidikan maupun pengembangan penyidikan, karena yang disidik adalah prajurit TNI, maka TNI pula yang harus menetapkan statusnya.
“Untuk Letkolnya karena OTT sih benar, itu kan OTT. Tapi penetapan tersangka lain, hasil pengembangan OTT harus penyidik TNI yang menetapkannya,” kata TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Wakil ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan OTT terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Sar Nasional.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi senyap kepada Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa 25 Juli 2023. Bahkan, KPK pun sudah menetapkan Afri bersama dengan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak di gedung merah putih KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Tanak pun meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas operasi senyap dan melibatkan anggota TNI.
"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain atas tindak pidana korupsi yang lain," kata Tanak. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jumlah Korban Tewas Banjir Bali Capai 18 Orang, 2 Orang Masih Hilang

DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan

DPR Sebut OTT Wamenaker 'Gol Bunuh Diri' ke Gawang Presiden Prabowo dan Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tegaskan Sudah Tetapkan Tersangka

Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK

Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
