Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas yang menjerat dua anggota TNI.

Dua anggota TNI itu ialah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca Juga

Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Buntut Polemik OTT Basarnas

"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan Undang-Undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," kata Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabrurin dalam keterangannya, Sabtu (29/7)

Menurut Gufron, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau Undang-Undang yang khusus mengalahkan Undang-Undang yang umum.

Dia menjelaskan sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan.

"Dan sering kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga

KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

Padahal, kata Ghufron, dalam pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI sendiri mengatakan bahwa 'Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'.

Menurut Ghufron, penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi sebagai tersangka sudah tepat. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7).

Di mana dari OTT tersebut, KPK menetapkan Henri dan Afri bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jada di Lingkungan Basarnas.

"Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap," jelasnya.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, Henri dan Afri tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI.

"Karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," kata dia.

Di samping itu, Ghufron menyayangkan sikap KPK yang meminta maaf kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas penetapan tersangka kepada dua prajurit TNI itu. Menurutnya langkah itu keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. (Pon)

Baca Juga

Kabasarnas Terjerat Dugaan Korupsi, TNI Siapkan Peradilan Militer

#Basarnas #Imparsial #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
10 Daerah Berpotensi Terdampak Gelombang Tsunami Akibat Gempa di Rusia, Basarnas Siaga Penuh
Basarnas memastikan pula kesiapan tim dan peralatan SAR di daerah untuk mendukung evakuasi warga jika dibutuhkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
10 Daerah Berpotensi Terdampak Gelombang Tsunami Akibat Gempa di Rusia, Basarnas Siaga Penuh
Indonesia
Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga
Data pribadi tidak boleh dijadikan komoditas dalam perjanjian perdagangan, bisnis, atau kerja sama ekonomi, termasuk oleh negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga
Indonesia
Alat Deteksi Bawah Laut Digunakan untuk Cari 29 Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang Belum Ditemukan
KRI Fanildo dibekali remotely operated vehicle (ROV) yang mampu menampilkan citra visual 3 dimensi di dasar laut.
Frengky Aruan - Minggu, 06 Juli 2025
Alat Deteksi Bawah Laut Digunakan untuk Cari 29 Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang Belum Ditemukan
Indonesia
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, DPR Minta Basarnas Optimalkan Pencarian Korban
Kronologi awal menunjukkan kebocoran di ruang mesin yang memicu pemadaman listrik total (blackout) KMP Tunu Pratama Jaya.
Frengky Aruan - Kamis, 03 Juli 2025
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, DPR Minta Basarnas Optimalkan Pencarian Korban
Indonesia
Pendaki Asal Brasil Meninggal di Rinjani, Komisi V DPR akan Panggil Basarnas
Untuk meminta keterangan perihal kronologi meninggalnya Marins. ?
Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Pendaki Asal Brasil Meninggal di Rinjani, Komisi V DPR akan Panggil Basarnas
Indonesia
Tim SAR Kendari Evakuasi 345 Penumpang Kapal Kandas, Saat Evakuasi Penumpang Sudah Duduk di Atap Kapal
usai mengevakuasi 345 penumpang, KM SAR lalu menuju dermaga Kendari sekira pukul 22.30 Wita, Sementara enam AKB KM Alif Berkah 01 memilih tinggal karena menunggu air pasang agar kapal mereka bisa dibawa ke darat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Tim SAR Kendari Evakuasi 345 Penumpang Kapal Kandas, Saat Evakuasi Penumpang Sudah Duduk di Atap Kapal
Indonesia
Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi
Direktur Imparsial Ardi Manto menyebut, "tindakan intimidasi terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi".
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Bagikan