Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas yang menjerat dua anggota TNI.

Dua anggota TNI itu ialah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca Juga

Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Buntut Polemik OTT Basarnas

"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan Undang-Undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," kata Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabrurin dalam keterangannya, Sabtu (29/7)

Menurut Gufron, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau Undang-Undang yang khusus mengalahkan Undang-Undang yang umum.

Dia menjelaskan sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan.

"Dan sering kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga

KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

Padahal, kata Ghufron, dalam pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI sendiri mengatakan bahwa 'Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'.

Menurut Ghufron, penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi sebagai tersangka sudah tepat. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7).

Di mana dari OTT tersebut, KPK menetapkan Henri dan Afri bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jada di Lingkungan Basarnas.

"Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap," jelasnya.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, Henri dan Afri tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI.

"Karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," kata dia.

Di samping itu, Ghufron menyayangkan sikap KPK yang meminta maaf kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas penetapan tersangka kepada dua prajurit TNI itu. Menurutnya langkah itu keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. (Pon)

Baca Juga

Kabasarnas Terjerat Dugaan Korupsi, TNI Siapkan Peradilan Militer

#Basarnas #Imparsial #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Basarnas juga diminta memberikan perhatian khusus pada materi SAR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Indonesia
DPR Kritik Pemotongan Anggaran Basarnas di Tengah Risiko Bencana Nasional yang Meningkat
Komisi V DPR RI menegaskan bahwa dukungan anggaran harus berbanding lurus dengan dampak nyata bagi publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Kritik Pemotongan Anggaran Basarnas di Tengah Risiko Bencana Nasional yang Meningkat
Indonesia
Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Dasar Jurang, Jasadnya Tidak Utuh
Tim Basarnas akhirnya menemukan jenazah terakhir korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK-THT di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Dasar Jurang, Jasadnya Tidak Utuh
Indonesia
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pesawat ATR 42-500 dari Tebing Curam Bulusaraung
Saat ini, tim medis tengah melakukan identifikasi awal terhadap korban tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pesawat ATR 42-500 dari Tebing Curam Bulusaraung
Indonesia
Basarnas Sebut Rekaman Langkah Kaki Kopilot ATR 42-500 Merupakan Data Beberapa Bulan Lalu saat di Yogyakarta
Hal ini, menurut Mohammad Syafii, telah disampaikan pada pihak keluarga Farhan.
Frengky Aruan - Selasa, 20 Januari 2026
Basarnas Sebut Rekaman Langkah Kaki Kopilot ATR 42-500 Merupakan Data Beberapa Bulan Lalu saat di Yogyakarta
Indonesia
Korban Pesawat ATR 42-500 Sulit Dijangkau, Teknik Rappelling Digunakan dalam Proses Evakuasi
Teknik rappelling yaitu metode turun dari ketinggian (tebing, jurang, struktur vertikal) menggunakan tali khusus dengan bantuan alat descender (seperti figure-8 atau autoblock) yang terhubung ke harness atau alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Januari 2026
Korban Pesawat ATR 42-500 Sulit Dijangkau, Teknik Rappelling Digunakan dalam Proses Evakuasi
Indonesia
Satu Korban Laki-laki Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Jurang Kedalaman 200 Meter Bukit Bulusaraung
Dilaporkan sebelumnya, korban yang belum teridentifikasi identitasnya ditemukan pada pukul di 14.20 WITA pada koordinat 04°54' 44"S dan 119° 44' 48" S oleh tim Rescue Unit (SRU) 3.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Januari 2026
Satu Korban Laki-laki Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Jurang Kedalaman 200 Meter Bukit Bulusaraung
Indonesia
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Berdasarkan laporan pemantauan awal Kantor SAR Jakarta, indikasi kebakaran ditandai asap tebal berkadar gas beracun di area tambang emas Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/1) dini hari.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Indonesia
Pencarian Korban Hilang Akibat Banjir di Aceh Dihentikan, 31 Orang Masih Dinyatakan Hilang
Operasi pencairan korban bencana banjir di Provinsi Aceh sudah berlangsung selama 31 hari dan pada Kamis (25/12) merupakan hari terakhir operasi pencarian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Pencarian Korban Hilang Akibat Banjir di Aceh Dihentikan, 31 Orang Masih Dinyatakan Hilang
Bagikan