Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas yang menjerat dua anggota TNI.

Dua anggota TNI itu ialah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca Juga

Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Buntut Polemik OTT Basarnas

"Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan Undang-Undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," kata Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabrurin dalam keterangannya, Sabtu (29/7)

Menurut Gufron, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau Undang-Undang yang khusus mengalahkan Undang-Undang yang umum.

Dia menjelaskan sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan.

"Dan sering kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga

KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

Padahal, kata Ghufron, dalam pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI sendiri mengatakan bahwa 'Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'.

Menurut Ghufron, penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi sebagai tersangka sudah tepat. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7).

Di mana dari OTT tersebut, KPK menetapkan Henri dan Afri bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jada di Lingkungan Basarnas.

"Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap," jelasnya.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, Henri dan Afri tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI.

"Karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," kata dia.

Di samping itu, Ghufron menyayangkan sikap KPK yang meminta maaf kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas penetapan tersangka kepada dua prajurit TNI itu. Menurutnya langkah itu keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. (Pon)

Baca Juga

Kabasarnas Terjerat Dugaan Korupsi, TNI Siapkan Peradilan Militer

#Basarnas #Imparsial #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Viral Ibu Korban Banjir Ngamuk ke Tim SAR, Deputi Basarnas Maklum Situasi Bikin Orang Susah Berpikir Sehat
Edy menjelaskan tidak semua masyarakat memahami pekerjaan tim SAR yang terlihat seperti wira-wiri, padahal sejatinya sedang menjalankan tugas evakuasi prioritas
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Viral Ibu Korban Banjir Ngamuk ke Tim SAR, Deputi Basarnas Maklum Situasi Bikin Orang Susah Berpikir Sehat
Indonesia
Basarnas Masifkan Operasi Pencarian dan Pertolongan Korban Banjir di Sumatera Utara
Putusnya akses jalan penghubung utama, tingginya gelombang air laut hingga padamnya jaringan listrik dan gangguan jaringan telekomunikasi menjadi tantangan serius yang dihadapi tim petugas gabungan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Basarnas Masifkan Operasi Pencarian dan Pertolongan Korban Banjir di Sumatera Utara
Indonesia
Imparsial Ingatkan Penertiban Tambang Timah Ilegal Domain Aparat Penegak Hukum
Imparsial menilai aksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menertibkan tambang ilegal di Bangka tak tepat karena menjadi kewenangan Kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 November 2025
Imparsial Ingatkan Penertiban Tambang Timah Ilegal Domain Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Update Pencarian Korban Longsor Cilacap: 20 Orang Tewas, 3 Orang Masih Hilang
Pencarian korban longsor di Cilacap masih berlangsung. 20 orang ditemukan tewas, kemudian tiga orang masih hilang.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Update Pencarian Korban Longsor Cilacap: 20 Orang Tewas, 3 Orang Masih Hilang
Indonesia
Erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Basarnas hingga TNI/Polri Dikerahkan ke Sejumlah Titik untuk Percepat Evakuasi Korban
Mereka dikerahkan untuk memastikan proses evakuasi berjalan aman, terutama bagi kelompok rentan yang tinggal dekat aliran sungai berhulu Semeru.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
Erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Basarnas hingga TNI/Polri Dikerahkan ke Sejumlah Titik untuk Percepat Evakuasi Korban
Indonesia
Basarnas Kirim Tambahan Petugas Buat Evakuasi Warga Semeru
Pelaksanaan tugas evakuasi tersebut dilakukan personel Basarnas Pos SAR Jember bersama dengan tim gabungan dari BNPB, dan BPBD, TNI/Polri di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Basarnas Kirim Tambahan Petugas Buat Evakuasi Warga Semeru
Indonesia
RI Rawan Bencana & Kecelakaan, Basarnas Usul Bentuk Dana Kedaruratan SAR Nasional di Luar APBN Reguler
Dana kedaruratan SAR nasional yang dapat digunakan dalam waktu 1x24 jam setelah terjadi bencana atau kecelakaan besar.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
RI Rawan Bencana & Kecelakaan, Basarnas Usul Bentuk Dana Kedaruratan SAR Nasional di Luar APBN Reguler
Indonesia
Basarnas: 171 Korban Dievakuasi dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny, 104 Selamat, 67 Meninggal Dunia
Menurut Syafii, dengan ditemukannya seluruh korban dari lokasi reruntuhan maka seluruh rangkaian misi pencarian dan penyelamatan dinyatakan selesai.
Frengky Aruan - Selasa, 07 Oktober 2025
Basarnas: 171 Korban Dievakuasi dari Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny, 104 Selamat, 67 Meninggal Dunia
Indonesia
Penyisiran Terakhir Basarnas Temukan Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Roboh Jadi 67 Orang
Basarnas menemukan sebanyak 104 orang selamat dan 67 orang meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh (body part) dari badan hingga ujung kaki.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
Penyisiran Terakhir Basarnas Temukan Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Roboh Jadi 67 Orang
Bagikan