Alasan MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu COVID-19 Tatap Muka
Wakil Ketua MK Aswanto (Ist)
MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi atau judicial review terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-1 pada Selasa (28/4).
Wakil Ketua MK, Aswanto saat membuka persidangan menjelaskan alasan pihaknya menggelar sidang pengujian Perppu COVID-19 secara tatap muka. Menurut Aswanto hal ini lantaran MK menilai pengujian Perppu Corona dianggap urgen.
Baca Juga:
"Kami menganggap ini adalah salah satu atau tiga perkara yang dianggap urgen maka kami tetap melakukan persidangan," kata Aswanto dalam persidangan yang disiarkan melalui layanan konferensi video, Selasa (28/4).
Berdasarkan protokol yang ditetapkan WHO, kata Aswanto, perkara yang dianggap urgen tetap dapat dilaksanakan. Untuk itu, ia meminta para pemohon pengujian peraturan perundang-undangan lain yang permohonannya belum disidangkan untuk memaklumi hal tersebut.
Aswanto mengatakan, MK tak bermaksud melanggar hak konstitusional para pemohon. Sebaliknya, MK ingin melindungi hak konstitusional para pemohon, yakni hak memperoleh kesehatan.
"Kami ingin melindungi hak konstitusional ibu bapak dalam kaitannya hak untuk memperoleh kesehatan," imbuhnya.
Meski digelar secara langsung atau tatap muka, Aswanto menyatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan membatasi dan memberikan jarak para pihak yang hadir di persidangan.
"Kami ingin mempermaklumkan bahwa kita terpaksa membatasi para pihak di dalam persidangan ini mengingat protokol-protokol yang sudah ditentukan baik oleh pemerintah kita maupun ol WHO. Kita harus patuh pada protokol tentang social distancing dan PSBB," jelas dia.
Baca Juga:
Diketahui, terdapat tiga permohonan uji materi Perppu 1/2020 yang diajukan ke MK, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin, Amien Rais dan kawan-kawan serta yang dimohonkan Damai Hari Lubis.
Sidang pendahuluan pada hari ini mengagendakan mendengarkan permohonan pada pemohon dan nasihat Majelis Hakim kepada pemohon.(Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Undangan Doa Bersama dari Gubernur Khofifah untuk Ulama dan Santri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh