Alasan MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu COVID-19 Tatap Muka

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 April 2020
 Alasan MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu COVID-19 Tatap Muka

Wakil Ketua MK Aswanto (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi atau judicial review terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-1 pada Selasa (28/4).

Wakil Ketua MK, Aswanto saat membuka persidangan menjelaskan alasan pihaknya menggelar sidang pengujian Perppu COVID-19 secara tatap muka. Menurut Aswanto hal ini lantaran MK menilai pengujian Perppu Corona dianggap urgen.

Baca Juga:

KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

"Kami menganggap ini adalah salah satu atau tiga perkara yang dianggap urgen maka kami tetap melakukan persidangan," kata Aswanto dalam persidangan yang disiarkan melalui layanan konferensi video, Selasa (28/4).

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi sidang MK (Foto: antaranews)

Berdasarkan protokol yang ditetapkan WHO, kata Aswanto, perkara yang dianggap urgen tetap dapat dilaksanakan. Untuk itu, ia meminta para pemohon pengujian peraturan perundang-undangan lain yang permohonannya belum disidangkan untuk memaklumi hal tersebut.

Aswanto mengatakan, MK tak bermaksud melanggar hak konstitusional para pemohon. Sebaliknya, MK ingin melindungi hak konstitusional para pemohon, yakni hak memperoleh kesehatan.

"Kami ingin melindungi hak konstitusional ibu bapak dalam kaitannya hak untuk memperoleh kesehatan," imbuhnya.

Meski digelar secara langsung atau tatap muka, Aswanto menyatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan membatasi dan memberikan jarak para pihak yang hadir di persidangan.

"Kami ingin mempermaklumkan bahwa kita terpaksa membatasi para pihak di dalam persidangan ini mengingat protokol-protokol yang sudah ditentukan baik oleh pemerintah kita maupun ol WHO. Kita harus patuh pada protokol tentang social distancing dan PSBB," jelas dia.

Baca Juga:

Di Jakarta Terjadi Pelambatan Jumlah Penderita Corona

Diketahui, terdapat tiga permohonan uji materi Perppu 1/2020 yang diajukan ke MK, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin, Amien Rais dan kawan-kawan serta yang dimohonkan Damai Hari Lubis.

Sidang pendahuluan pada hari ini mengagendakan mendengarkan permohonan pada pemohon dan nasihat Majelis Hakim kepada pemohon.(Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Undangan Doa Bersama dari Gubernur Khofifah untuk Ulama dan Santri

#Gugatan Judicial Review #Perppu #Mahkamah Konstitusi #Amien Rais
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan