Alasan Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tarif Baru BPJS Kesehatan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2019
Alasan Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tarif Baru BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat kabinet terbatas membahas bidang ekonomi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (30/10/2019) (Antara/Bayu Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019 yang mengatur tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku per 1 Januari 2020.

Pertimbangan Jokowi meneken Perpres 75/2019 dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (31/10), menyebutkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

Setuju Premi BPJS Naik, JK: Tak Mungkin Rp 23 ribu untuk Bayar Kanker

Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi:

1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan.

Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Net

Adapun pasal Pasal 30 ayat (2) Perpres 75/2019 menyatakan iuran sebagaimana dimaksud dibayar dalam Pasal 29 (2), diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Bagi peserta BPJS Bukan Penerima Upah, Perpres mengatur ada dua kategori, yakni Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja). Adapun besaran tarif iuran bagi mereka yang dikenal dengan istilah peserta BPJS mandiri ini sebagai berikut:

  • a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  • b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
  • c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (*)

Baca Juga

Alasan DPR Belum Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

#BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Menko Airlangga Hartarto sebut program magang bagi lulusan perguruan tinggi akan dilakukan pertama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kesehatan tak henti-hentinya menuai kritik.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !
Indonesia
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
Indonesia
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Dinas KPKP DKI tengah membuat kajian terkait pembangunan puskeswan. Barulah di 2026 pembangunan dilakukan di lima wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Indonesia
Pemprov DKI Tentang Isu Program BPJS Hewan Peliharaan: Hanya Subsidi atau Potongan Harga
Bukan BPJS, melainkan subsidi kepada pemilik hewan peliharaan saat melakukan pengobatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Juni 2025
Pemprov DKI Tentang Isu Program BPJS Hewan Peliharaan: Hanya Subsidi atau Potongan Harga
Indonesia
Wacana soal BPJS Hewan, Francine PSI Minta Layanan Kesehatan Hewan Dipenuhi Terlebih Dahulu
Wacana soal BPJS Hewan kini menjadi perhatian anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI, Francine. Pemprov DKI diminta untuk memenuhi layanan kesehatan hewan.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Wacana soal BPJS Hewan, Francine PSI Minta Layanan Kesehatan Hewan Dipenuhi Terlebih Dahulu
Indonesia
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Dari jumlah tersebut, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar, meningkat 48 persen (YoY).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen, PHK Naik?
Indonesia
Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres
Ada laporan WNA yang berobat setelah mengunjungi tempat hiburan malam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres
Bagikan