Alasan Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tarif Baru BPJS Kesehatan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2019
Alasan Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tarif Baru BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat kabinet terbatas membahas bidang ekonomi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (30/10/2019) (Antara/Bayu Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019 yang mengatur tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku per 1 Januari 2020.

Pertimbangan Jokowi meneken Perpres 75/2019 dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (31/10), menyebutkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

Setuju Premi BPJS Naik, JK: Tak Mungkin Rp 23 ribu untuk Bayar Kanker

Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi:

1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan.

Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: Net

Adapun pasal Pasal 30 ayat (2) Perpres 75/2019 menyatakan iuran sebagaimana dimaksud dibayar dalam Pasal 29 (2), diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Bagi peserta BPJS Bukan Penerima Upah, Perpres mengatur ada dua kategori, yakni Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja). Adapun besaran tarif iuran bagi mereka yang dikenal dengan istilah peserta BPJS mandiri ini sebagai berikut:

  • a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  • b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
  • c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (*)

Baca Juga

Alasan DPR Belum Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

#BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat rutin membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa menikmati layanan kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 25 Januari 2026
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Indonesia
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
CKG tidak hanya fokus pada skrining kesehatan massal, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh penanganan dini.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Indonesia
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa opsi kenaikan iuran tetap terbuka di masa depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melampaui angka 6 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Bagikan