Aksi di Dekat MK Sempat Ricuh, Polisi Pastikan Situasi Sudah Kondusif
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat memimpin pengamanan demo di dekat gedung MK (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Aksi massa di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4) ini dipastikan telah berakhir. Meski sempat terlibat insiden antar kedua massa, Polisi mengklaim tak ada gangguan keamanan yang berarti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut meski sempat diwarnai aksi saling lempar kedua massa secara keseluruhan pengamanan demo berjalan aman.
Baca juga:
Kualitas Kenegarawanan Hakim MK Dipertaruhkan di Sidang PHPU Presiden
"Semua bisa berjalan dengan aman dan kondusif," ujar Susatyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Menurut Susatyo, aparat di lapangan bisa meredam aksi saling lempar kedua kelompok yang merupakan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Hanya sekitar lima menit kami bisa mengendalikan kembali situasi dan kedua massa bisa dipisahkan dan orasi tetap berlanjut," ungkapnya.
Baca juga:
Pria yang akrab disapa Tyo ini juga memastikan tidak ada yang diamankan dari kedua massa aksi dalam unjuk rasa hari ini.
"Para kordinator lapangan bisa menahan diri untuk bisa menahan massa tidak melakukan tindakan yang anarkis," ujar Tyo.
Baca juga:
Dia menyebut pihaknya berupaya untuk menormalkan lalu lintas di kawasan Patung Kuda agar bisa dilalui kendaraan.
"Kami sedang menyiapkan pembukaan barier-barier agar aktivitas masyarakat yang pulang bisa kembali normal," tutup Tyo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun