Aksi di Dekat MK Sempat Ricuh, Polisi Pastikan Situasi Sudah Kondusif
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat memimpin pengamanan demo di dekat gedung MK (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Aksi massa di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4) ini dipastikan telah berakhir. Meski sempat terlibat insiden antar kedua massa, Polisi mengklaim tak ada gangguan keamanan yang berarti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut meski sempat diwarnai aksi saling lempar kedua massa secara keseluruhan pengamanan demo berjalan aman.
Baca juga:
Kualitas Kenegarawanan Hakim MK Dipertaruhkan di Sidang PHPU Presiden
"Semua bisa berjalan dengan aman dan kondusif," ujar Susatyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Menurut Susatyo, aparat di lapangan bisa meredam aksi saling lempar kedua kelompok yang merupakan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Hanya sekitar lima menit kami bisa mengendalikan kembali situasi dan kedua massa bisa dipisahkan dan orasi tetap berlanjut," ungkapnya.
Baca juga:
Pria yang akrab disapa Tyo ini juga memastikan tidak ada yang diamankan dari kedua massa aksi dalam unjuk rasa hari ini.
"Para kordinator lapangan bisa menahan diri untuk bisa menahan massa tidak melakukan tindakan yang anarkis," ujar Tyo.
Baca juga:
Dia menyebut pihaknya berupaya untuk menormalkan lalu lintas di kawasan Patung Kuda agar bisa dilalui kendaraan.
"Kami sedang menyiapkan pembukaan barier-barier agar aktivitas masyarakat yang pulang bisa kembali normal," tutup Tyo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi