Aksi di Dekat MK Sempat Ricuh, Polisi Pastikan Situasi Sudah Kondusif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Aksi di Dekat MK Sempat Ricuh, Polisi Pastikan Situasi Sudah Kondusif

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat memimpin pengamanan demo di dekat gedung MK (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi massa di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4) ini dipastikan telah berakhir. Meski sempat terlibat insiden antar kedua massa, Polisi mengklaim tak ada gangguan keamanan yang berarti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut meski sempat diwarnai aksi saling lempar kedua massa secara keseluruhan pengamanan demo berjalan aman.

Baca juga:

Kualitas Kenegarawanan Hakim MK Dipertaruhkan di Sidang PHPU Presiden

"Semua bisa berjalan dengan aman dan kondusif," ujar Susatyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Menurut Susatyo, aparat di lapangan bisa meredam aksi saling lempar kedua kelompok yang merupakan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Hanya sekitar lima menit kami bisa mengendalikan kembali situasi dan kedua massa bisa dipisahkan dan orasi tetap berlanjut," ungkapnya.

Baca juga:

Cara Emak-Emak Hilangkan Stres: Ikut Demo Dekat Gedung MK

Pria yang akrab disapa Tyo ini juga memastikan tidak ada yang diamankan dari kedua massa aksi dalam unjuk rasa hari ini.

"Para kordinator lapangan bisa menahan diri untuk bisa menahan massa tidak melakukan tindakan yang anarkis," ujar Tyo.

Baca juga:

Prasetyo Edi Harap MK Jadi Benteng Terakhir Demokrasi

Dia menyebut pihaknya berupaya untuk menormalkan lalu lintas di kawasan Patung Kuda agar bisa dilalui kendaraan.

"Kami sedang menyiapkan pembukaan barier-barier agar aktivitas masyarakat yang pulang bisa kembali normal," tutup Tyo.

#Mahkamah Konstitusi #Pendemo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan