Prasetyo Edi Harap MK Jadi Benteng Terakhir Demokrasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Prasetyo Edi Harap MK Jadi Benteng Terakhir Demokrasi

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politisi PDIP yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mendukung penuh keputusan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Prasetyo mengatakan, amicus curiae yang diajukan Megawati ini, diharapkan MK bisa menjadi benteng terakhir tegaknya demokrasi Indonesia.

Baca juga:

Amicus Curiae Sengketa Pemilu Sudah Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

"Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Berharap MK tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi," tulis akun Instagram resmi Prasetyo Edi @prasetyoedimarsudi, Jumat (19/4).

Megawati dan PDIP tetap akan menghormati hasil keputusan MK dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4) pekan depan.

Baca juga:

Respons Otto Hasibuan, PDIP: Megawati Menuliskan Pikirannya untuk Selamatkan Konstitusi

"Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri maupun PDI Perjuangan, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan putusan perkara, pada 22 April 2024," tutupnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiea ke MK.

Baca juga:

Bahlil Yakin Jokowi-Megawati 'Connect', Pertemuan Tinggal Tunggu Waktu

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya adalah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam pengajuan amicus curie, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. (Asp)

#Mahkamah Konstitusi #Megawati Soekarnoputri #Prasetyo Edi Marsudi #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan