Prasetyo Edi Harap MK Jadi Benteng Terakhir Demokrasi

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Politisi PDIP yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mendukung penuh keputusan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prasetyo mengatakan, amicus curiae yang diajukan Megawati ini, diharapkan MK bisa menjadi benteng terakhir tegaknya demokrasi Indonesia.
Baca juga:
Amicus Curiae Sengketa Pemilu Sudah Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati
"Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Berharap MK tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi," tulis akun Instagram resmi Prasetyo Edi @prasetyoedimarsudi, Jumat (19/4).
Megawati dan PDIP tetap akan menghormati hasil keputusan MK dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4) pekan depan.
Baca juga:
Respons Otto Hasibuan, PDIP: Megawati Menuliskan Pikirannya untuk Selamatkan Konstitusi
"Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri maupun PDI Perjuangan, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan putusan perkara, pada 22 April 2024," tutupnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiea ke MK.
Baca juga:
Bahlil Yakin Jokowi-Megawati 'Connect', Pertemuan Tinggal Tunggu Waktu
Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya adalah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam pengajuan amicus curie, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
