AJI: 70 Persen Kekerasan terhadap Jurnalis Dilakukan Polisi
Ketua Divisi Advokasi AJI Erick Tanjung dalam "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021" ditayangkan di YouTube, Senin 3/5/2021. ANTARA/Syaiful Hakim
MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengungkapkan terdapat 90 kasus kekerasan yang dialami jurnalis selama setahun terakhir. Jumlah tersebut disebut menjadi yang paling banyak dalam 10 tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Ketua AJI Sasmito dalam "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021", yang digelar secara daring, Senin (3/5).
"Dari Januari sampai Desember (2020) ada 84, tapi Mei 2020-2021 ada 90 kasus. Artinya peningkatan dalam 10 tahun terakhir cukup banyak," ungkap Sasmito.
Baca Juga:
Hari Kebebasan Pers, Kekerasan dan Ancaman terhadap Jurnalis Masih Terjadi
Sasmito menyebut, pelaku kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh aparat kepolisian. Fakta tersebut menjadi ironis, polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama.
"Ada 58 kasus yang terduga pelakunya aparat polisi. Kami berharap kapolri baru melakukan reformasi di tubuh kepolisian," tegas Sasmito.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung mengungkapkan bahwa anggota Korps Bhayangkara menjadi mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan persentase 70 persen.
Di bawah polisi, ada advokat, jaksa, pejabat pemerintahan atau eksekutif, satpol PP atau aparat pemerintah daerah, dan pihak tidak dikenal.
"Dari periode 2020-2021, catatan kami ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini meningkat jauh dari periode sebelumnya, yang sebanyak 57 kasus," kata Erick.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan meminta publik tidak menyamaratakan bahwa semua anggota Polri melakukan kekerasan. Menurutnya, para pelaku kekerasan itu hanya oknum.
"Tapi begini, 70 persen kalau misal dari 100 itu 70 (orang). Polri itu jumlahnya 400.000 lebih, jadi kira-kira kalau bermain matematika ada satu polisi yang melakukan kekerasan dari 20.000 (polisi)," kata Ramadhan dalam forum sama.
"Artinya, 199.999 masih menjadi sahabat jurnalis. Jadi mohon tidak digeneralisasi, ini adalah oknum," tambahnya.
Baca Juga:
'Kerikil Tajam' yang Disrupsi Kemerdekaan dan Kebebasan Pers
Ia pun mengatakan, Polri selalu mengingatkan kepada kepolisian daerah di seluruh wilayah untuk menghormati kerja-kerja jurnalis.
Ramadhan menegaskan, media dan wartawan merupakan mitra kepolisian.
"Kami menyampaikan selalu bahwa media atau wartawan melakukan tugasnya dan dilindungi UU Pers," ujarnya.
Ramadhan pun berjanji Polri akan terus berbenah diri dengan memperbaiki perilaku para anggota di lapangan. (Pon/Knu)
Baca Juga:
Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Biro Pers Istana Kembalkan ID Liputan Wartawan CNN Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV
Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas