'Kerikil Tajam' yang Disrupsi Kemerdekaan dan Kebebasan Pers
 
                Para wartawan menggelar aksi dekat Istana Negera memprotes tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap awak media (MP/Kanu)
Merahputih.com - Dewan Pers menyatakan bahwa kebebasan pers yang semakin membaik saat ini, dihadapkan pada disrupsi yang salah satunya berasal dari perkembangan media sosial.
"Masih terdapat beberapa 'kerikil tajam' yang sering mendisrupsi kemerdekaan dan kebebasan pers itu, terutama di provinsi tertentu. Disrupsi itu kadang berasal dari teknologi, yakni media sosial yang tidak mengusung jurnalisme," ujar Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, Senin (3/5).
Baca Juga:
Gelar Aksi, Wartawan Jakarta Protes Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Djauhar bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 3 Mei 2021.
Kondisi kebebasan pers secara keseluruhan cenderung semakin membaik. hal itu terbukti dari hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diselenggarakan Dewan Pers di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Namun disrupsi dari pelaku media sosial yang tidak mengusung jurnalisme, menjadi tantangan tersendiri bagi kemerdekaan dan kebebasan pers.
"Karena mereka, untuk beberapa kasus justru membuat keruh informasi yang seharusnya diterima dengan jernih oleh masyarakat," beber dia.
 
Ahmad Djauhar yang juga merupakan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers menyampaikan, jika saja para pelaku media sosial menjiwai jurnalisme, maka apa yang disampaikan akan memperkaya khasanah informasi di kalangan masyarakat.
Jurnalisme pada dasarnya adalah prinsip memverifikasi setiap informasi yang disampaikan kepada khalayak. Sehingga, khalayak menerima informasi yang betul-betul valid atau sahih.
Baca Juga:
Dalam hal ini apabila terdapat informasi yang kurang jernih, maka pers sebagai institusi media pengusung jurnalisme bertugas untuk membuatnya sejernih mungkin dan memperkaya informasi itu dari berbagai sudut pandang.
"Sehingga sempurna lah informasi tersebut selayaknya kebutuhan masyarakat di alam demokrasi ini," tutup dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
 
                      Biro Pers Istana Kembalkan ID Liputan Wartawan CNN Indonesia
 
                      Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
 
                      Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
 
                      Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
 
                      Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
 
                      Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
 
                      Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
 
                      Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
 
                      




