'Kerikil Tajam' yang Disrupsi Kemerdekaan dan Kebebasan Pers

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 03 Mei 2021
'Kerikil Tajam' yang Disrupsi Kemerdekaan dan Kebebasan Pers

Para wartawan menggelar aksi dekat Istana Negera memprotes tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap awak media (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Dewan Pers menyatakan bahwa kebebasan pers yang semakin membaik saat ini, dihadapkan pada disrupsi yang salah satunya berasal dari perkembangan media sosial.

"Masih terdapat beberapa 'kerikil tajam' yang sering mendisrupsi kemerdekaan dan kebebasan pers itu, terutama di provinsi tertentu. Disrupsi itu kadang berasal dari teknologi, yakni media sosial yang tidak mengusung jurnalisme," ujar Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, Senin (3/5).

Baca Juga:

Gelar Aksi, Wartawan Jakarta Protes Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Djauhar bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 3 Mei 2021.

Kondisi kebebasan pers secara keseluruhan cenderung semakin membaik. hal itu terbukti dari hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diselenggarakan Dewan Pers di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Namun disrupsi dari pelaku media sosial yang tidak mengusung jurnalisme, menjadi tantangan tersendiri bagi kemerdekaan dan kebebasan pers.

"Karena mereka, untuk beberapa kasus justru membuat keruh informasi yang seharusnya diterima dengan jernih oleh masyarakat," beber dia.

Dalam aksinya para wartawan menggelar aksi teatrikal yang menyatakan kebebasan pers telah mati
Para wartawan menggelar aksi teatrikal yang menyatakan kebebasan pers telah mati (MP/Kanu)

Ahmad Djauhar yang juga merupakan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers menyampaikan, jika saja para pelaku media sosial menjiwai jurnalisme, maka apa yang disampaikan akan memperkaya khasanah informasi di kalangan masyarakat.

Jurnalisme pada dasarnya adalah prinsip memverifikasi setiap informasi yang disampaikan kepada khalayak. Sehingga, khalayak menerima informasi yang betul-betul valid atau sahih.

Baca Juga:

Sepeda Motor Seorang Wartawan Online Dibakar Massa

Dalam hal ini apabila terdapat informasi yang kurang jernih, maka pers sebagai institusi media pengusung jurnalisme bertugas untuk membuatnya sejernih mungkin dan memperkaya informasi itu dari berbagai sudut pandang.

"Sehingga sempurna lah informasi tersebut selayaknya kebutuhan masyarakat di alam demokrasi ini," tutup dia. (Knu)

#Pers #Fungsi Pers #Dewan Pers
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas masih sangat multitafsir dan abstrak sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Indonesia
Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
Selain pemberian bantuan, acara juga diisi dengan acara potong tumpeng, ramah tamah dan doa bersama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
Indonesia
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Tulisan opini tersebut dihapus atas permintaan penulis dengan alasan keamanan dan keselamatan penulis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Indonesia
Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
Kini masyarakat melihat dunia berdasarkan apa yang ditampilkan gawai masing-masing
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Indonesia
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Dewan Pers mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Indonesia
Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Dalam konteks penegakan hukum, jurnalis justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Bagikan