Ahok Dituntut Ringan, GNPF MUI Adukan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 20 April 2017
Ahok Dituntut Ringan, GNPF MUI Adukan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Umum Advokad Muslim NKRI dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Alkatiri berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Kejaksaan.

"Ini tidak wajar, kita akan laporkan ke kejaksaan. Kita belum tahu putusan hakim seperti apa. Yang jelas kami akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan," ujar Alkatiri di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Menurut Alkatiri, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan Pasal 156 dan 156a yang disangkakan pada mantan Bupati Belitung Timur itu. Dia menilai, ada upaya amputasi pasal 156a dalam pembacaan tuntutan.

"Unsur sudah memenuhi semuanya, tapi 156a sudah diamputasi. JPU bertindak seolah-olah membacakan pledoi. Saya pikir itu sudah ada kerjasama. Suatu fakta," pungkasnya.

Sementara itu, Ade Irfan Pulungan, dari Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) merasa prihatin terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Dia mengatakan, bahwa persoalan penistaan agama dengan tuntutan hukuman 1 tahun merupakan hukuman paling ringan yang pernah terjadi.

"Biasanya setiap terdakwa penista agama dituntut dengan hukuman yang sangat maksimal, tapi justru ini sebaliknya sangat ringan dengan mengacu pada pasal 156," ujar Ade.

Menurut Ade, seyogianya JPU melihat pasal 156a, karena di pasal 156 tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Dia menilai, JPU harus menetapkan dalam tuntutannya hukuman yang maksimal karena itu memang azas dalam peradilan pidana.

"Jadi saya rasa ini peradilan semu saja dan ini menguatkan stigma bagi masyarakat bahwa hukum itu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," tegasnya.

"Kalau seperti ini pasti masyarakat akan kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, karena mereka berharap pelaku penistaan agama ini harus dituntut semaksimal mungkin sesuai hukum yang berlaku," sambung Ade. (Pon)

Baca juga berita lain terkait sidang tuntutan penodaan agama di: Kecewa terhadap JPU Pedri akan turunkan Presiden

#GNPF MUI #Sidang Ahok # Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Bagikan