Kuasa Hukum Ahok Beberkan Skenario di Balik Kasus Penodaan Agama

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 April 2017
Kuasa Hukum Ahok Beberkan Skenario di Balik Kasus Penodaan Agama

Basuki Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini kembali menjalani sidang perkara dugaan penodaan agama. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan pembacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, mengatakan sudah siap mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia berharap Jaksa mempunyai keberanian untuk menuntut bebas karena fakta-faktanya sudah jelas.

"Kuasa hukum siap. Hari ini kami sudah siap. Yang kami harapkan sekarang, Jaksa punya keberanian enggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia nuntut bebas? Setiap tindak pidana kan harus ada unsur melawan hukum," ujar I Wayan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Menurut Wayan, perkara ini tidak akan terjadi jika tidak ada tekanan-tekanan melalui demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menginginkan Ahok dipenjara atas ucapannya di Pulau Seribu beberapa waktu silam.

"Pilkada ini kan sebenarnya karena ketidakjantanan orang-orang mengalahkan Pak Basuki melalui program dan integritas, lalu menggunakan cara-cara berpolitik kasus hukum, melakukan tekanan, jadilah Pak Basuki tersangka," tegasnya.

"Polisi ini kan dipaksa menjadikan dia tersangka dan terdakwa. Oleh karena itu, sebelum ada sprindik, dia jadi tersangka. Ini kan pelanggaran hak asasi. Belum ada kasus seperti ini di indonesia," sambungnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Ahok lainnya, Teguh Samudera menyatakan, berdasarkan pada keterangan ahli pidana, bahasa dan agama, juga keterangan psikologi sosial, menurutnya, tidak ada dalam pidato di Pulau Seribu kesengajaan untuk menodai agama.

"Jika dituntut untuk dakwaan pertama, kami akan memberi tanggapan seoptimal mungkin bahwa apa yang dipidatokan bukan tindak pidana penodaan agama," pungkasnya.

Teguh menerangkan, jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yakni, Pasal 156 KUHP, itu lebih mudah lagi. Menurut dia, tidak pernah Ahok melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.

"Kami akan argumentasi yuridis materil dalam pleidoi yang akan datang. Bahasanya akan sangat awam. Nanti ada teori-teori hukumnya yang akan kami kemukakan," tukasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait sidang Ahok: Sidang Penistaan Agama Akan Hadirkan Kakak Angkat Ahok

#Sidang Ahok #Basuki Tjahaja Purnama # Penistaan Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Indonesia
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Pasha Ungu mendesak Polri menindak dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur'an dalam acara musik The Sound Project 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Indonesia
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial. Pramono Anung mengecam kegiatan tersebut dan meminta tindakan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Indonesia
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono kini mandek. Polda Metro Jaya masih mendalami materi Mens Rea, sehingga belum menggelar perkara.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Bagikan