Jaksa Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 20 April 2017
Jaksa Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). (ANTARA/M Agung Rajasa)

Jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," kata Jaksa Ali Mukartono saat membacakan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

"Apabila ditinjau pada struktur bahasa, dapat diketahui, terdakwa telah menuduh kepada orang lain yang dianggap telah membohongi konstituen dengan Al Maidah, sekaligus menuduh konstituen dibohongi dengan Al Maidah," ujar jaksa.

Jaksa juga menganggap Ahok melakukan penghinaan agama dengan pidato yang disampaikannya di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam tersebut dengan kesengajaan.

"Dapat disimpulkan bahwa hanya dengan maksud untuk memenuhi atau menghina agama bukan bentuk kesengajaan yang lain," tegas jaksa.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Pon)

Baca juga berita terkait sidang Ahok: Ahli Bahasa: Kata 'Al Maidah 51' dan 'Dibohongi' Hanya Diucapkan Satu Kali dari 2.987 Kata

#Basuki Tjahaja Purnama #Gubernur Ahok #Ahok Terdakwa # Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan