Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Ahok

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 20 April 2017
Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). (ANTARA/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini kembali menjadi sidang perkara dugaan penodaan agama. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan pembacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Jaksa sudah siap, tuntutan (hukuman) sudah selesai seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok meminta jadwal pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan. Selain itu juga alasan Pilkada DKI Jakarta, Rabu, 19 April kemarin.

"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 bagi terdakwa Ahok tersebut.

"Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali saat itu.

Terdakwa Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sumber: ANTARA

Baca juga berita lain terkait sidang kasus penistaan agama: Sidang Tuntutan Ahok Batal, Jaksa Belum Selesai Ngetik

#Basuki Tjahaja Purnama # Penistaan Agama #Ahok Terdakwa
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Polda Metro Jaya segera memeriksa Pandji Pragiwaksono terkait laporan materi Mens Rea. Pemeriksaan akan digelar Jumat (6/2) mendatang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Reonald tak menyampaikan secara detail tanggal pemeriksaan akan digelar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Pramono berharap hal itu tak terjadi.
Dwi Astarini - Minggu, 16 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Indonesia
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Nama Ahok diseret-seret oleh tersangka mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Bagikan