MerahPutih.com - Kasus dugaan penistaan agama dalam festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara, terus bergulir setelah diambil alih Polda Metro Jaya.
Kasus yang memicu kecaman publik itu sebelum sempat ditangani Polres Jakut. Bahkan, mereka sempat melakukan penangkapan terhadap dua tersangka awal.
Baca juga:
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Per Kamis (13/8), Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang tersangka berinisial RES, AK, I, dan M terkait insiden tantangan membaca ayat Al-Quran berhadiah minuman beralkohol.
Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka,
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin
Peran Empat Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES yang bertindak sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan.
Sedangkan, tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Baca juga:
Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan menggunakan pengeras suara.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian,
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin
Daftar Saksi dan Ahli yang Sudah Diperiksa
Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8). Penyidik telah memeriksa lima pelapor, saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di lokasi kejadian.
Baca juga:
Dalam pengembangan perkara, polisi juga akan memanggil pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman.
Penyidikan melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli kandungan alkohol.