Ahmad Sahroni Bingung Jokowi Larang Pejabat Bukber
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat untuk menggelar buka puasa bersama.
Politikus NasDem ini khawatir masyarakat berspekulasi macam-macam atas larangan buka puasa bersama tersebut, meskipun baru sebatas di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga
Yusril Khawatir Surat Larangan Buka Puasa Bersama Jadi Bahan Sudutkan Jokowi
"Dan walaupun hanya berlaku untuk ASN, namun ini saya rasa bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat tentang apa yang sebenarnya tengah terjadi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/3).
Sahroni menilai jika alasan larangan tersebut karena pandemi COVID-19 kurang tepat. Sebab, sebelum masa buka puasa bersama, banyak kegiatan skala besar justru diperbolehkan.
"Konser besar (dihadiri) sampai ratusan ribu orang, acara kenegaraan juga ada yang sampai dihadiri satu juta orang, semuanya dilakukan secara lancar-lancar saja. Acara buka puasa ini saya kira sebanyak-banyaknya paling hanya 500 orang," kata legislator asal DKI Jakarta ini.
Baca Juga
Komisi III DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Pekan Depan
Sahroni meminta penjelasan konkret dari pemerintah mengenai kebijakan melarang ASN dan pejabat itu untuk menggelar buka puasa bersama sehingga tidak menimbulkan dugaan dan persepsi di tengah masyarakat.
"Agar tidak terjadi persepsi macam-macam di masyarakat tentang kondisi negara kita saat ini," ujar Sahroni.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan 1444 Hijriah. Dalam arahannya, Jokowi meminta agar buka puasa bersama selama Ramadan kali ini ditiadakan.
Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026