Yusril Khawatir Surat Larangan Buka Puasa Bersama Jadi Bahan Sudutkan Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Maret 2023
Yusril Khawatir Surat Larangan Buka Puasa Bersama Jadi Bahan Sudutkan Jokowi

Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mencabut larangan buka puasa bersama bagi pejabat maupun jajaran di instansi pemerintah.

Saran itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra lantaran khawatir ada tudingan yang disampaikan oleh kelompok tertentu.

Baca Juga

Pertemuan Airlangga-Yusril Membahas Seputar Pemilu 2024

Adapun larangan ini tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Selain itu, kata Yusril, surat itu juga tak tegas pelarangannya. Sehingga, pakar hukum tata negara ini khawatir ada pihak yang memberikan opini tidak benar.

"Surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga

Yusril Ihza Mahendra Temui Airlangga Hartarto di Markas Golkar

Yusril menilai surat yang bersifat "rahasia" namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu.

"Melainkan sebagai "kebijakan" (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya," ujarnya.

Karena itu, Yusril menyarankan agar Sekretaris Kabinet Pramono Anung meralat surat itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk buka bersama.

Masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh pemerintah.

"Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang pemerintah," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Yusril akan Sowan ke Prabowo dan Zulhas

#Yusril Ihza Mahendra #Presiden Jokowi #Buka Puasa Bersama
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan