MerahPutih.com -Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan bagi setiap anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
Anggota polisi yang menduduki jabatan sipil diusulkan hanya maksimal selama tiga tahun. Ia menjelaskan, pembatasan itu diperlukan agar ada regenerasi di lembaga sipil tersebut.
Sementara di sisi lain, institusi Polri juga bisa lebih profesional untuk bertugas sesuai koridor-koridornya.
"Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5).
Baca juga:
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Menurut dia, tidak semua jabatan sipil bisa diisi oleh anggota Polri. Adapun, anggota yang menjabat di luar institusi sebaiknya adalah lembaga yang memerlukan kompetensi dan keahlian polisi.
Sahroni juga mengapresiasi kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan untuk merevisi undang-undang tentang Polri.
Ia menilai, revisi UU tersebut akan diinisiasi oleh pemerintah.
"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," kata dia. (knu)
Baca juga:
Komisi III DPR Setuju Polri Tetap di Bawah Presiden, Tapi Penempatan di Luar Institusi Harus Diatur