Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo Ungkap KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juli 2019
 Agus Rahardjo Ungkap KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki hutang menuntaskan sejumlah kasus mega korupsi pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Salah duanya, kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan proyek pengadaan e-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji segera menyelesaikan sejumlah kasus yang masih mangkrak sebelum masa kepemimpinannya berakhir pada Desember 2019. Diketahui, lembaga antirasuah juga sudah menetapkan tersangka baru kasus BLBI, yakni Sjamsul Nursalim dan istirnya Itjih Nursalim.

"Semaksimal mungkin kita selesaikan, jadi seperti BLBI kan sudah mentersangkakan baru, ya jadi insyallah itu bisa selesai sebelum kita meninggalkan tugas," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/7).

Ketua KPK Agus Rahardjo ungkap pihaknya segera tentukan tersangka baru dalam kasus e-KTP
Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Bahkan, Agus menyebut pihaknya sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, ia enggan mengungkap secara gamblang siapa pihak yang sudah dijerat KPK dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

"Sebelum kita meninggalkan tugas, jadi perkembangan kasus e-KTP juga begitu, kita sudah menaikkan tersangka baru. Mudah-mudahan nanti paling tidak untuk kasus berikutnya lebih terbuka bisa diselesaikan oleh pengganti kami," ungkap Agus.

BACA JUGA: Jokowi, Polri dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Cak Imin Blak-blakan Posisi yang Diincar Dalam Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk korupsi e-KTP pada pekan lalu. Namun, Saut pun belum memberikan secara rinci siapa yang menjadi target KPK dalam kasus e-KTP berikutnya.

“(Kasus, red)e-KTP kami sudah melakukan gelar perkara, akan ada yang baru lagi,” tutup Saut.(Pon)

#Korupsi E-KTP #Agus Rahardjo #Komisi Pemberantasan Korupsi #Saut Situmorang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Bagikan