Agus Rahardjo Ungkap KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP


Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki hutang menuntaskan sejumlah kasus mega korupsi pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Salah duanya, kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan proyek pengadaan e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji segera menyelesaikan sejumlah kasus yang masih mangkrak sebelum masa kepemimpinannya berakhir pada Desember 2019. Diketahui, lembaga antirasuah juga sudah menetapkan tersangka baru kasus BLBI, yakni Sjamsul Nursalim dan istirnya Itjih Nursalim.
"Semaksimal mungkin kita selesaikan, jadi seperti BLBI kan sudah mentersangkakan baru, ya jadi insyallah itu bisa selesai sebelum kita meninggalkan tugas," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/7).

Bahkan, Agus menyebut pihaknya sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, ia enggan mengungkap secara gamblang siapa pihak yang sudah dijerat KPK dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
"Sebelum kita meninggalkan tugas, jadi perkembangan kasus e-KTP juga begitu, kita sudah menaikkan tersangka baru. Mudah-mudahan nanti paling tidak untuk kasus berikutnya lebih terbuka bisa diselesaikan oleh pengganti kami," ungkap Agus.
BACA JUGA: Jokowi, Polri dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Cak Imin Blak-blakan Posisi yang Diincar Dalam Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk korupsi e-KTP pada pekan lalu. Namun, Saut pun belum memberikan secara rinci siapa yang menjadi target KPK dalam kasus e-KTP berikutnya.
“(Kasus, red)e-KTP kami sudah melakukan gelar perkara, akan ada yang baru lagi,” tutup Saut.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
