Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Jokowi, Polri dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juli 2019
Jokowi, Polri dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Jokowi-Ma'ruf Amin bersama pemimpin partai pendukung (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma'ruf Amin sudah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (30/6).

Jokowi memiliki kesempatan kedua untuk menjalankan pemerintahan selama lima tahun kedepan, sejak dilantik pada 20 Oktober mendatang. Sejumlah pekerjaan berat untuk mewujudkan janji-janji kampanye menantinya.

Selain aspek pembangunan dan kesejahteraan rakyat, aspek penegakan hukum juga akan menjadi pekerjaan besar dalam pemerintahannya.

Pekerjaan rumah Jokowi dan aparat penegakan hukum, dalam hal ini institusi Polri, di antaranya masalah korupsi, perdagangan narkoba, penegakan hukum dalam lembaga pemasyarakatan, pelanggaran hak asasi manusia, gerakan makar, dan terorisme.

Pemerintahan periode kedua Jokowi masih harus berupaya lebih besar dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Seperti misalnya, memperbaiki sumber daya manusia dalam menyeleksi aparat yang akan bekerja dalam tubuh lembaga penegakan hukum Indonesia.

Jokowi-Ma'ruf saat menerima SK penetapan dari Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman memberikan SK penetapan dari KPU kepada Presiden dan Wapres Terpilih, Jokowi-Ma'ruf Amin (Foto: antaranews)

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, beranggapan pemerintahan Jokowi pada periode kedua mendatang membutuhkan orang-orang yang dapat melaksanakan tugasnya tanpa pengaruh dari partai politik.

"Periode ini butuh orang-orang penegak hukum yang imparsial, independen. Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Jaksa Agung diusahakan jangan dari partai politik karena berpengaruh dengan kepentingan," ujar dia.

Asep menilai program kerja Jokowi untuk penegakan hukum sudah semestinya dilanjutkan dengan sumber daya yang sudah teruji integritasnya, netral, dan tidak terpengaruh kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Contoh kasus terkini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan kasus suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tertangkapnya dua anggota dari institusi kejaksaan menjadi evaluasi penting dalam memilih SDM yang menjalankan penegakan hukum pada masa pemerintahan kedua Jokowi.

"Butuh pembantu Jokowi yang mengerti penegakan hukum. Jangan sampai terulang jaksa ditangkap karena kasus di PN Jakarta Barat, itu memalukan sekali. Sebab KPK dan kejaksaan berdiri bersebelahan," ujar dia.

Selain perbaikan sumber daya manusia dari aparat yang dapat bekerja dengan baik dan berintegritas tinggi, masyarakat juga sebaiknya perlu sadar hukum untuk menciptakan penegakan hukum dengan baik dan optimal seperti pada kasus-kasus berikut.

Pada Pemilihan Umum 2019, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur dengan jelas posisi penegakan hukum oleh Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) untuk menindak praktik pelanggaran yang dilakukan peserta hingga tingkat Pengadilan Negeri.

Peristiwa sengketa hasil pilpres, yang diperdebatkan hingga Mahkamah Konstitusi dapat menjadi pertanda bahwa penegakan hukum di tingkat akar rumput belum terbilang bekerja secara maksimal.

Kemudian yang perlu menjadi sorotan lainnya, adalah lolosnya tahanan korupsi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga kabur saat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santosa Bandung.

Presiden Jokowi saat pelantikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat pelantikan di Istana Negara, Rabu (13/7) (Foto: Twitter @KemensetnegRI)

Diduga, oknum sipir dalam Lapas Sukamiskin Bandung turut mengambil peran dalam kaburnya Setya Novanto hingga bebas berkeliaran. Hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap aparat.

Selanjutnya, peredaran narkoba lintas negara. Polri di bawah pemerintahan Jokowi pertama tercatat sudah melaksanakan hukuman mati kepada 18 napi kasus narkoba pada tiga tahun pertama kepemimpinannya.

Polri dalam upayanya berusaha menggagalkan peredaran narkoba. Namun, kenyataannya, praktik menyelundupkan narkoba oleh sindikat jaringan internasional masih sering kali terjadi, dan tindakan tegas dan cepat dari aparat penegakan hukum belum jelas terlihat efek jera.

Hal lainnya yang harus ditindak tegas dan secara keras adalah kejahatan lingkungan yang mengganggu kepentingan masyarakat, seperti pembabatan hutan, pembuangan limbah, reklamasi, hingga yang terbaru adalah sampah plastik impor.

Sampah impor Indonesia, diduga akibat kebijakan China menghentikan impor sampah plastik dari sejumlah negara di Uni Eropa dan Amerika. Hal itu, mengakibatkan sampah plastik beralih tujuan ke negara-negara di ASEAN, termasuk Indonesia.

Polri juga masih harus berjibaku dalam menekan dan menindak ancaman tindakan anarkisme, makar, hingga aksi terorisme yang menunggangi kepentingan rakyat.

Masih segar dalam ingatan, Polri, menjelang aksi damai 22 Mei lalu, menangkap terduga teroris hingga mengamankan para perusuh pada aksi 22 Mei di kantor Bawaslu tanpa bekal peluru tajam, hanya peluru karet, mobil penyemprot air, dan gas air mata.

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah oknum purnawirawan TNI terduga terlibat aksi makar.

Presiden Jokowi bersama Panglima TNI dan Kapolri
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane menilai pada periode terakhir kepemimpinannya sebagai presiden, Jokowi tentu diharapkan mampu berbuat maksimal.

"Jokowi harus mampu meletakkan dasar-dasar penegakan supremasi hukum secara konsisten agar patuh hukum bisa segera tercipta, sehingga pasca-pemerintahan Jokowi nanti masyarakat benar-benar tertib hukum," katanya.

Penegakan hukum era Jokowi pada sejumlah kasus yang terbilang kontroversial seperti penyampaian kritik yang mengarah pada pemerintahan serta kasus tindak pidana siber seperti pembuatan dan penyebaran konten hoaks mendapat tindak tegas dan cepat aparat.

Salah satu di antaranya pada kasus terkini, Polri menangkap seorang oknum anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi aktor tunggal penyebar propaganda bermuatan hoaks dan menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Tersangka AY (32) sebagai aktor propaganda menyebut tujuan melakukan hal tersebut adalah menyampaikan rasa ketidakpuasan kepada pemerintah dan aparat yang dianggapnya mengkriminalisasi ulama.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyebut penegakan hukum pada era Jokowi terkesan berlaku tegas kepada pihak-pihak yang mengkritik pemerintahan secara terbuka.

Ia menilai penegakan hukum yang dijadikan alat represif terhadap kehidupan berdemokrasi akan menjadi mengkhawatirkan, dan malah berbalik keadaan masyarakat akan melawan

"Ketika Pak Jokowi kembali jadi Presiden, hal itu tidak perlu terlalu ditonjolkan. Tonjolkanlah penegakan hukum yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar dia.

Untuk para pelakunya, Asep Warlan sebagaimana dilansir Antara mengatakan akan lebih baik jika ke depannya dilakukan pendekatan secara edukasi dan persuasi, bekerja sama dengan pihak akademisi dan kalangan tokoh.

Presiden Jokowi bersama Menkumham Yasonna Laoly
Presiden Joko Widodo bersama Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Biro Pers Setpres)

Namun, kata dia, tindakan tersebut bukan berarti keluar dari jalur penegakan hukum. Dalam artian, masyarakat dapat menjadi polisi bagi lingkungannya sendiri.

BACA JUGA: Jokowi Berharap Prabowo-Sandi Hadir dalam Acara Pelantikannya

Koordinasi dengan MPR, KPU Tentukan Tanggal Pelantikan Jokowi-Ma'ruf 20 Oktober

Akan tetapi, penegakan hukum perlu dilakukan apabila cara-cara tersebut tidak efektif dan pelaku tidak dapat dibina. sehingga aparat penegak hukum perlu bertindak.

"Kalau hak berdemokrasi sudah dibuka lebar dan kalau Jokowi juga sudah mengakui itu sebagai kritik yang membangun, maka itu harus diakomodir," ujar dia.

Polri dalam era pemerintahan Jokowi periode kedua boleh jadi digunakan sebagai alat represif untuk penegakan hukum berkeadilan dalam demokrasi, dan membuat masyarakat agar tetap patuh dan sadar akan hukum.

Jokowi dan aparat penegak hukum pada masa pemerintahan baru diharapkan tetap bersikap adil, proporsional, terbuka, dan tidak pilih kasih atau diskriminatif terhadap siapa saja yang terlibat pelanggaran hukum.(*)

#Joko Widodo #KH Ma'ruf Amin #Polri #Penegakan Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid sesuai Arahan Prabowo
Kapolri temui Panglima TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. Pertemuan ini menjadi silaturahmi demi menjaga hubungan TNI-Polri.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid sesuai Arahan Prabowo
Indonesia
Modus DM Telegram! Sindikat Pedofil Global Incar Anak Indonesia, Konten Dijual ke Pasar Gelap
Polri ungkap sindikat pedofil global yang memanfaatkan Telegram untuk menjaring anak-anak Indonesia. Konten eksploitasi seksual dijual ke pasar gelap internasional.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Modus DM Telegram! Sindikat Pedofil Global Incar Anak Indonesia, Konten Dijual ke Pasar Gelap
Indonesia
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Bagikan