Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat

Sosialisasi Larangan hidup mewah bagi anggota Kepolisian. (Foto: dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk menjalani gaya hidup mewah maupun memamerkannya di media sosial. Kebijakan ini kembali diperkuat melalui peluncuran Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N yang tersedia melalui situs resmi dan aplikasi.

Kedua kanal pelaporan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan anggota Polri yang bergaya hidup tidak pantas atau memamerkan kemewahan. Polri memastikan bahwa setiap laporan akan diproses secara cepat, objektif, dan dengan kerahasiaan pelapor yang dijamin.

Baca juga:

Reformasi Polri Didorong Lebih Dalam: Fokus pada Moral, Etika, dan Profesionalitas

Oknum yang dilaporkan akan dimintai klarifikasi, dan jika terbukti melanggar, akan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabidpropam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menegaskan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam menjaga marwah institusi. Menurutnya, setiap anggota harus menyadari bahwa perilaku di lapangan maupun di ruang digital mencerminkan citra Polri.

“Etika profesi bukan hanya aturan, tapi budaya yang harus diterapkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/10).

Baca juga:

Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural

Sementara itu, Kasubbagrehab Etika Divpropam Polri AKBP H. Heru Waluyo, kembali mengingatkan bahwa larangan hidup mewah berlaku bagi anggota beserta keluarganya. Ia menekankan bahwa Polri harus menjadi contoh kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Polri harus menjadi contoh kesederhanaan. Tidak boleh memamerkan kemewahan, baik di media sosial maupun kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Peluncuran WBS dan SP4N ini menjadi upaya Polri untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. (Knu)

#Polri #Polisi #Aduan Masyarakat #Flexing
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan