Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana

Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLDA Aceh kembali memberangkatkan bantuan logistik dan tenaga kesehatan (nakes) menggunakan Helikopter AW169 dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Jumat (5/12). Nantinya, logistik tersebut akan disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan bantuan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian respons cepat Polda Aceh dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski akses darat di sejumlah titik masih terputus akibat bencana banjir.

Menurut Joko, seluruh bantuan logistik tersebut akan diantar ke Islamic Center Kabupaten Aceh Tamiang, lalu didistribusikan secara terkoordinasi kepada para pengungsi dan warga terdampak banjir.

"Total bantuan logistik yang kami kirim hari ini sebanyak 348 kilogram. Bantuan ini terdiri dari alkom 5 koli 135 kg, air mineral galon 3 unit 60 kg, mesin air 2 koli 12 kg, inventaris Dansat 1 koli 17 kg, obat-obatan 4 koli 51 kg, rak galon 1 koli 4 kg, komputer dan berkas SDM 1 koli 15 kg, serta biskuit 9 koli 54 kg," kata Joko merinci dalam rilisnya, Jumat (5/12).

Selain bantuan logistik, Polda Aceh juga mengirimkan tenaga kesehatan dari Bagkes Brimob. Para nakes tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis, baik bagi personel yang bertugas maupun masyarakat umum yang membutuhkan penanganan medis akibat dampak banjir.

Baca juga:

Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi



Joko menambahkan bahwa pengiriman bantuan secara berkala ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, terutama dalam situasi krisis yang membutuhkan respons cepat dan terarah. "Kami memastikan masyarakat Aceh Tamiang tidak menghadapi bencana ini sendirian. Polri hadir, bekerja, dan membantu maksimal di semua lini. Mulai dari evakuasi, distribusi bantuan, sampai pelayanan kesehatan," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, dan selalu mematuhi arahan petugas di lapangan. Menurutnya, seluruh unsur pemerintah, baik Polri, TNI, BPBD, Basarnas, maupun unsur terkait lainnya terus bersinergi untuk mempercepat penanganan banjir serta memulihkan kondisi masyarakat secepat mungkin.

Respons cepat dari Polda Aceh ini diharapkan mampu membantu meringankan beban masyarakat Aceh Tamiang serta mempercepat proses pemulihan dari bencana banjir yang melanda wilayah tersebut.

"Mohon masyarakat tetap bersabar dan tenang. Kami bekerja siang dan malam agar bantuan tersalurkan dengan baik dan pelayanan kesehatan tetap tersedia. Insya Allah, semua upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat," tutup Joko.(Asp)

Baca juga:

Polri Andalkan Anjing Pelacak untuk Cari Korban Hilang Bencana Alam di Sumut, Sebut Punya Insting dan Deteksi Sangat Akurat

#Polri #Bencana Alam #Bantuan Bencana Alam
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Bagikan