Korupsi e-KTP

Agung Laksono Minta Setnov Ungkap Pihak Lain yang Terlibat Korupsi e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 29 Maret 2018
Agung Laksono Minta Setnov Ungkap Pihak Lain yang Terlibat Korupsi e-KTP

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono. (Wikipedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono hadir dalam sidang pembacaan tuntutan hukuman pidana terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini meminta Setnov mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan ikut menikmati uang korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

"Ya buka lah, selebar-lebarnya, seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya sehingga masyarakat mengetahui, saya berharap bahwa seperti itu," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Agung mengaku datang sebagai seorang sahabat untuk memberikan dukungan moril kepada Setnov. Dia pun berharap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjatuhkan vonis tingan terhadap Setnov.

"Ya saya harap yang terbaik buat pak Novanto sebab bagaimanapun kami sebagai teman seperjuangan berharap (tuntutan) beliau seringan mungkin," ujar Agung.

Pasalnya, menurut Agung, Setnov sudah kooperatif selama proses persidangan dan membuka sejumlah pihak lain yang turut menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun ini.

"Sebagai teman seperjuangan berharap beliau seringan mungkin. Dia juga sudah kooperatif. Bahkan membantu proses persidangan sehingga berjalan semakin terbuka," ujarnya.

Ilustrasi e-KTP (Foto: kemendagri.go.id)
Ilustrasi e-KTP (Foto: kemendagri.go.id)

Kendati begitu, Agung menyerahkan sepenuhnya kepada JPU KPK soal tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Setnov terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Ya serahkan pada aparat penegak hukum sendiri, kepada majelis, kepada jaksa dan nanti pada waktunya oleh hakim ya, saya harap ya seringan mungkin yang terbaik bagi pak Novanto," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Harapan Agung Laksono Soal Sidang Tuntutan Kasus e-KTP Setya Novanto

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Agung Laksono
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan