Harapan Agung Laksono Soal Sidang Tuntutan Kasus e-KTP Setya Novanto


Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono (kanan) berjabat tangan dengan Calon Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) seusai melakukan rapat pleno PPK Kosgoro 1957. (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono hadir dalam sidang pembacaan tuntutan hukuman pidana terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Agung mengaku datang sebagai seorang sahabat untuk memberikan dukungan moril kepada Setnov. Dia pun berharap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjatuhkan vonis tingan terhadap Setnov.
"Ya saya harap yang terbaik buat pak Novanto sebab bagaimanapun kami sebagai teman seperjuangan berharap (tuntutan) beliau seringan mungkin," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
Kendati begitu, Agung menyerahkan sepenuhnya kepada JPU KPK soal tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Setnov terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Ya serahkan pada aparat penegak hukum sendiri, kepada majelis, kepada jaksa dan nanti pada waktunya oleh hakim ya, saya harap ya seringan mungkin yang terbaik bagi pak Novanto," tuturnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan pihaknya sudah siap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Namun Firman enggan berandai-andai mengenai tuntutan yang nantinya disampaikan Jaksa KPK.
"Hari ini pak Novanto siap, kami penasehat hukum menghadiri sidang tuntutan," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp 5 miliar ke KPK. Selain itu, Setnov mengungkap nama-nama lain yang turut menerima uang panas dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Mereka yang disebut Setnov di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung.

Kemudian ada juga nama mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan Ganjar Pranowo.
"Hemat saya penegak hukum baik JPU, KPK dan majelis hakim perlu mempertimbangkan karena kasus e-KTP bukan sekedar kasus serius crime tapi skandal crime," ujarnya.
Firman menyebut apa yang disampaikan Setnov pada persidangan sebelumnya bisa menjadi fakta awal untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Menurut dia, tak ada alasan untuk KPK tidak mendalami fakta persidangan itu.
"Pak Novanto ketika menyampaikan posisi keterangan terdakwa ini merupakan bukti awal, merupakan alat bukti, yang tentu perlu didalami dan ditindaklanjuti," pungkasny (Pon)
Baca juga berita terkait di: Kata Setnov Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi e-KTP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
